TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan oleh seorang polisi di Kafe RM, Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat menambah rapor merah perilaku aparat. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menganggap insiden ini memperlihatkan arogansi oknum polisi yang menyalahgunakan penggunaan senjata api.
“Harus ada evaluasi menyeluruh dari kasus itu,” kata Bambang, Sabtu, 27 Februari 2021.
Baca: Polda Metro Jaya Janji Maksimal Bantu Korban Penembakan Cengkareng
Menurut Bambang, tiga hal yang harus diperhatikan dari kasus itu adalah penggunaan senjata api oleh anggota polisi, TNI bekerja di kafe, dan kafe buka hingga dini hari di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
"Penembakan itu sangat disayangkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian ini.
Penembakan di Kafe RM atau Raja Murah terjadi pada Kamis dinihari, 25 Februari 2021. Seorang pedagang kaki lima di dekat kafe mendengar suara letusan sekitar pukul 04.00 WIB. Setelahnya, pengunjung berhamburan keluar kafe.
"Ada tembakan, sampai para pengunjung perempuan di dalam dibawa keluar," ujar seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi.
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka Cornelius Siahaan yang melepas tembakan. Pelurunya membunuh S, seorang anggota TNI AD dan dua pegawai kafe, FSS dan M. Ketiganya tewas. Seorang pegawai kafe, H, luka-luka.