Mujiyono menyayangkan tindakan Raffi yang menjadi publik figur tidak bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebagai publik figur semestinya Raffi memberi contoh dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. "Bagi saya jika memang dianggap melanggar harus dihukum, tanpa pandang bulu," kata politikus Demokrat itu.
Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, suami Nagita Slavina itu meminta maaf dan mengakui kesalahannya. "Saya minta maaf kepada Jokowi, seluruh staf di Kementerian Sekretariat, dan seluruh masyarakat."
Istana Kepresidenan melayangkan teguran kepada Raffi Ahmad. "Sudah dinasehati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar menaati protokol kesehatan," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad yang Berpesta di Rumah Sean Gelael
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan kerumunan yang terjadi di rumah Sean Gelael yang berada di Jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan berbeda dengan kerumunan yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di Jalan K.S. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu. Menurut Arif, hal itu membuat Satpol PP tak bisa memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada pelanggaran protokol kesehatan di pesta Sean.
"Jumlah orang di rumah Sean enggak banyak, rumah itu besar. Kalau yang di sana (Petamburan) itu puluhan ribu orang yang hadir," ujar Arif saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Januari 2021.