Arif mengatakan analisa jumlah tamu yang hadir dalam pesta Sean itu berdasarkan foto dan video yang tersebar di media sosial. Menurut dia, meski pesta itu secara jelas memperlihatkan pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya memastikan pasal yang akan dikenakan kepada Sean akan berbeda dengan yang diterapkan kepada Rizieq Shihab.
"Kasusnya sekarang juga sedang ditangani polisi. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka," kata Arif.
Kepolisan menyatakan akan mengusut kasus kerumunan itu. Kepala Polsek Mampang Prapatan Komisaris Sujarwo mengatakan pihaknya akan memanggil penyelenggara acara. Tapi belakangan, kasus itu telah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan teks soal kapan polisi akan segera memproses kasus itu, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah hanya membaca pesan Tempo. Telepon dari Tempo hanya dijawab singkat dan tanpa menjawab pertanyaan. "Nanti, saya lagi penjagaan."
Baca: Viral Raffi Ahmad Cs Ikut Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Polisi: Kami Proses
Menanggapi longgarnya polisi dan Pemerintah DKI dalam penanganan kasus kerumunan itu, penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya sudah menduganya. Menurut Aziz, kasus yang menjerat kliennya sarat kepentingan politik sehingga cepat diproses polisi dan Pemerintah DKI. "HRS (Rizieq Shihab) diduga menjadi menjadi target politik. Welcome to Indonesia," kata Aziz menanggapi perbedaan penanganan kasus kliennya.
Berbeda terhadap peserta pesta di rumah Sean Gelael itu, Satpol PP menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan yang dinyatakan dilakukan Rizieq Shihab pada 14 November 2020, keesokan harinya. Pengusutan kasus kerumunan itu berujung pada penangkapan Rizieq dan pencopotan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
M JULNIS FIRMANSYAH | IMAM HAMDI