TEMPO.CO, Jakarta -Hanya berselang beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam atau FPI dilarang, para pengurus, anggota, dan simpatisan kelompok yang bermarkas di Petamburan III, Jakarta Pusat itu mendeklarasikan nama baru.
Mereka menamakan diri sebagai Front Persatuan Islam.
"Untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," bunyi kutipan pernyataan pers milik Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI, Rabu, 30 Desember 2020.
Deklarator dari FPI wajah baru ini antara lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, yakni Ahmad Sobri Lubis dan Munarman. Deklarator lainnya adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, M. Luthfi, dan Syafiq Alaydrus.
Baca juga : Pesan Rizieq Shihab Setelah FPI Dilarang: Santai Saja, Bikin Perahu Baru
Kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, mengaku tak masalah organisasinya dibubarkan pemerintah. Dia mengatakan tinggal membuat lagi organisasi ataupun perkumpulan lain yang memiliki semangat seperti FPI.
"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman hasbunallah wa nikmal wakiil, nikmal mawla wa nikman nashiir," kata Aziz.
Pemerintah membuarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. SKB dengan nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020 Nomor 320 Tahun 2020 itu memuat tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Beberapa alasan pembubaran FPI adalah anggaran dasar mereka dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri habis per 20 Juni 2019, adanya pengurus dan anggota FPI yang kerap terlibat kasus pidana hingga aksi terorisme, dan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Awalnya, FPI berencana menggugat SKB pembubaran itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Namun pasca deklarasi Front Persatuan Islam, niat menempuh jalur hukum tersebut dibatalkan. Menurut Aziz Yanuar, SKB pemburana ormasnya tak lebih dari ‘kotoran peradaban’.