“Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak mempermasalahkan pendirian organisasi baru oleh eks FPI.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud, Jumat, 1 Januari 2021.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan pembubaran FPI secara de jure tidak menghilangkan hak para anggotanya untuk berorganisasi meski tanpa memakai nama organisasi tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak tersebut.
"Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar," ujar Bivitri saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono enggan menanggapi deklarasi perubahan nama FPI ini. Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada SKB enam pejabat tinggi.
"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Rusdi, Kamis 31 Desember 2020.
M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH | DEWI NURITA | AMINUDIN | ANTARA