Untuk Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara 2021, anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 55 triliun dari total anggaran kesehatan sebesar Rp 169,7 triliun. Anggaran untuk mengantisipasi pengadaan vaksin disiapkan sebesar Rp 18 triliun, ditambah antisipasi pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp 3,7 triliun.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan kinerja Kementerian Kesehatan menjadi yang paling bermasalah sejak awal penanganan Covid-19. Meskipun anggaran PEN bidang kesehatan tidak semuanya dikelola Kemenkes.
Ia melihat adanya kelemahan koordinasi yang parah antara Kemenkes, Gugus Tugas Covid-19, dan Kemenkeu terkait pengelolaan anggaran PEN Bidang Kesehatan. "Contohnya, September 2020, masih ada Rp 34,9 triliun anggaran kesehatan penanganan covid-19 yang belum memiliki DIPA," ujar dia.
Artinya, kata Misbah, 40 persen sumber daya anggaran yang dijanjikan untuk penanganan covid-19 belum memiliki rencana program dan kegiatan. Hal tersebut lah yang menurut dia menjadi salah satu persoalan dalam penyerapan anggaran.
"Persoalan rendahnya serapan saya pikir terkait dengan kultur birokrasi yang lamban dan tergopoh-gopoh melakukan serapan di akhir tahun," ujar dia. Dengan kondisi demikian, Hingga akhir tahun, Fitra memperkirakan serapan maksimum dari anggaran kesehatan hanya berkisar 50 sampai 60 persen saja.
Belum lagi kalau membicarakan soal kualitas serapan dari anggarannya. "Kita juga perlu cari tahu kualitas serapannya, apakah betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini yang mesti dievaluasi," tutur Misbah.