Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan animo masyarakat untuk melakukan perjalanan akan sangat tinggi pada musim libur panjang tersebut. Dalam hitungannya, ia memperkirakan pergerakan orang dan kendaraan naik sekitar 10-20 persen.
Oleh karena itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk konsisten memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dari mulai awal keberangkatan, pada saat perjalanan, hingga sampai di tujuan. Kemenhub akan melakukan pengecekan secara acak (random check) untuk memastikan protokol kesehatan telah dilakukan dengan baik oleh para operator.
Ia meminta para operator tegas dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan. "Tunjukkan kita harus disiplin dan tidak kompromi terhadap protokol kesehatan. Kalau memang ada yang ditemukan reaktif atau positif ya harus dilarang berangkat,” ujarnya.
Budi Karya memprediksi puncak arus kendaraan libur panjang akan terjadi pada 28 Oktober 2020. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin berlibur agar jangan bertumpu di satu hari tersebut.
Ia juga memperkirakan potensi kepadatan terjadi di tiga titik yaitu, pertama, jalan dari arah Jakarta menuju ke arah timur (Jawa Barat, Tengah, dan Timur), kedua, kapal penyeberangan ke arah Sumatera, dan ketiga di bandara.
Namun meskipun pemerintah sudah memiliki sejumlah prediksi, Budi Karya berharap masyarakat tetap berlibur panjang di rumah saja. Kalaupun harus liburan ke luar rumah, ia mengingatkan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama.
Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Dalam beleid itu, operasional angkutan barang akan dibatasi selama arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober-2 November 2020.
“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
DEWI NURITA | FRISKI RIANA | CAESAR AKBAR| HENDARTYO HANGGI
Baca: Libur Panjang di Akhir Oktober, Luhut Minta Pemda Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
*Artikel ini merupakan kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun .