TEMPO.CO, Jakarta - Baru beberapa hari Operasi Yustisi digelar untuk menegakkan disiplin pada masa PSBB Jakarta, sejumlah warga Jakarta ramai memprotes razia masker itu. Salah satunya adalah protes yang diunggah seorang perempuan yang heran dijatuhi sanksi hanya karena menurunkan maskernya supaya bisa bernafas.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Pasal 6 di Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebutkan bahwa penggunaan masker harus menutupi hidung, mulut dan dagu.
"Dalam Pergub itu tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020. "Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami.”
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pergub 79 tahun 2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menjadi dasar hukum Operasi Yustisi. Aturan itu diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan Operasi Yustisi itu tak hanya melibatkan polisi dan Satpol PP, melainkan juga TNI, Kejaksaan dan hakim. Setidaknya ada 6.800 personel gabungan, terdiri dari 700 petugas Pemprov, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri dikerahkan dalam Operasi Yustisi di Ibu Kota dan sekitarnya.
Dengan pelibatan jaksa dan hakim, pelanggaran PSBB langsung disidang di tempat. “Operasi Yustisi itu akan dilakukan pagi, siang, malam untuk masyarakat dengan sanksi yang tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu,
Berbeda dengan operasi Tibmask atau Tertib Masker yang dilakukan Satpol PP selama PSBB Transisi, Wakapolri mengatakan Operasi Yustisi akan lebih serius dalam menindak pelanggar.
Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, 23 restoran di Jakarta Ditutup karena Langgar Protokol
Penerapan sanksi untuk warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Selain sanksi pelanggaran masker untuk individu, diatur pula sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol Kesehatan, termasuk perkantoran.