Pada PSBB Jilid 2 ini, seluruh perkantoran non esensial diharuskan menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawannya. Jika memang harus ada yang tetap di kantor, jumlahnya dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aparat penegak hukum dalam operasi yustisi diizinkan masuk hingga ke dalam perkantoran untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Riza Patria mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.
Riza mengatakan perkantoran merupakan salah satu klaster penularan Covid-19 yang rawan dibanding klaster lain. Hal ini menurut dia, karena di kantor bersama rekan sudah seperti kolega sendiri sehingga tidak disiplin dengan melepas masker atau tidak menjaga jarak.
"Ruangannya kecil dan banyak yang tidak akses jendela kemudian juga berjarak dekat, ada AC itu sangat rawan," kata dia.
Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hingga kemarin sebanyak 22.801 pelanggar protokol kesehatan telah terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Yusri menjelaskan, dari jumlah total pelanggaran tersebut, sebanyak 8.056 di antaranya diberi sanksi teguran, sementara sisanya, 1.288 pelanggar, diberi sanksi administratif.
“Nilai denda sudah Rp 191.233.500,” kata Yusri.
Meski begitu, Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam Operasi Yustisi, sesuai dengan Pergub yang berlaku. Yusri menyebut kehadiran TNI dan Polri sebagai pendamping mana kala terjadi tindak pidana oleh pelanggar.
Pada saat PSBB Transisi, setidaknya dua anggota Satpol PP menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mereka ditabrak pengendara motor yang mencoba kabur saat razia masker.