TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakuan peraturan baru terkait sanksi progresif kepada para pelanggar protokol kesehatan berulang.
Melalui Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Nomor 79 tahun 2020 yang ditekennya pada 19 Agustus lalu, sanksi kerja sosial dibuat menjadi lebih berat. Begitu pula dengan denda, nilainya naik lebih besar.
Ancaman penerapan sanksi progresif ini sebelumnya telah disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi untuk ketiga kalinya di akhir Juli 2020.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggar berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies saat konferensi pers daring, Kamis, 30 Juli 2020.
Di aturan sebelumnya, sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu. Namun dalam Pergub 79 terbaru, terdapat ketetapan sanksi progresif untuk orang yang melanggar aturan secara berulang.
Baca juga : PDIP Kritik Pergub Anies: Hapus Pengecualian Tak Pakai Masker Saat Olah Raga...
Rinciannya, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu; berulang dua kali dikenai sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda sebesar Rp 1 juta.
Sanksi progresif juga berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp 50 juta, dua kali Rp 100 juta, dan tiga kali Rp 150 juta.
Usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda akan ditutup sementara. Jika selama tujuh hari denda itu tidak dibayar, maka izin usahanya akan dicabut.
Hingga 18 Agustus 2020 atau sebelum sanksi progresif ini diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerima Rp 3,41 miliar dari uang denda pelanggar protokol kesehatan baik individu atau pemilik usaha. Angka itu dihitung sejak masa PSBB transisi berlaku.
Pelanggaran paling banyak terjaring dalam periode itu adalah penggunaan masker yang mencapai 101.401 orang. Sebanyak 90,277 di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial, sementara 11.201 sisanya dihukum denda.
Pada 18 Agustus itu juga, kasus positif Covid-19 di Jakarta bertambah sebanyak 505 orang dibandingkan hari sebelumnya. Secara keseluruhan, terdapat 30,597 kasus Covid-19 di Ibu Kota pada saat itu.
Sebelumnya, Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono telah menyarankan Pemerintah DKI mempercepat penerapan sanksi progresif. Cara ini dinilai bisa membantu memberikan efek jera pada pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksi progresif lebih bagus diterapkan daripada pasang masker di patung Jenderal Sudirman," kata Tri saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2020.