Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Kantong Plastik 1 Juli, Asosiasi Pusat Belanja Keberatan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat untuk menggunakan KBRL," ujarnya.

Kepala Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan asosiasi keberatan dengan pasal yang membebankan sanksi hanya kepada pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title.

"Bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas kresek," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2019.

Pembeli menenteng kantong kresek saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Ahad, 2 Februari 2020. Sejak pertengahan bulan lalu, pasar ini resmi menjadi percontohan pasar tanpa kantong plastik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020.

Ellen mengatakan sebenarnya APPBI mendukung Pergub larangan kantong plastik yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Namun, beberapa pasal dalam Pergub dinilai tidak tepat sasaran karena membebankan sanksi ke pusat perbelanjaan.

Salah satunya pasal 22 ayat 1 Pergub 142 yang berbunyi: pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa : teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin. "Pergub tersebut dapat dikatakan mengalihkan tanggung-jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja," sebut Ellen.

Ia menuturkan satu pusat belanja bisa mempunyai ratusan tenant. Jika pasal ini diterapkan, kata dia, maka satu kesalahan tenant bisa berdampak ke ratusan tenant yang tidak bersalah.

Ellen mencontohkan, jika pusat perbelanjaan memiliki 300 tenant dan ada satu tenant yang ditemui memakai tas kresek. Maka, kata dia, ada potensi ijin mall harus dicabut dan 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. "Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yg cukup banyak," tuturnya.

Jika ingin serius menerapkan kebijakan ini, kata dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu. Caranya, kata dia lagi, dengan membatasi atau meniadakan produksi kantong plastik tersebut dari para produsen. "Pastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat," ujar Ellen.

Pemprov, lanjutnya, juga perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahaya pemakaian kantong untuk lingkungan hidup. "Untuk itu, kami minta agar Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," sebut dia.

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.


Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (baju putih) meresmikan Grha Ali Sadikin yang sebelumnya dikenal sebagai Blok G di Lobby Utama Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD


Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

6 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.


Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

5 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

TKN sebut surat Bawaslu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI bukan sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum.


Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

31 Oktober 2023

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

Wajib uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.


Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

22 September 2023

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

Eks warga Kampung Bayam dapat menghuni Rusun Nagrak tanpa membayar tarif sewa. Dasar hukumnya adalah Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan pada 2020.


Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

11 September 2023

Sejumlah petugas memperbaiki pipa air minum milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bocor di Jl. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,


Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

31 Agustus 2023

Sejumlah petugas PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih saat memperbaiki pipa pecah di jalan Inpeksi, Jakarta, Kamis (28/4). Hingga akhir 2015, cakupan pelayanan PAM Jaya di Jakarta baru mencapai 60 persen dari luas wilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.