TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. "Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," kata Andono.
Selain itu, Andono mengungkapkan bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi orang belanja online, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket. Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.
Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik sesuai pergub pelarangan plastik. Contohnya, dengan menjalankan tips belanja online ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ujarnya.
Andono mengatakan pemerintah bakal menjatuhi sanksi bagi pusat perbelanjaan hingga pasar yang melanggar kebijakan ini. Sanksi bakal diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha. "Ada beberapa tahap pemberian sanksi sebelum pencabutan izin usaha," ujarnya.
Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis.Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa."
Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha."
Pembekuan izin diberikan jika setelah pemberian saksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. "Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa, maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha."
Kepala Satuan Pelaksana Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Lambas Sigalingging, mengatakan telah mensosialisasikan kebijakan larangan kantong plastik kepad 116 toko swalayan di tujuh kelurahan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat kemarin.
“Agar per 1 Juli nanti tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” ujar Lambas.
Satu tim Sudin Lingkungan Hidup dikerahkan per kelurahan di Tanjung Priok. Adapun masing-masing tim berisi tiga sampai empat petugas. Menurut Lambas, dengan metode seperti itu sosialisasi diharapkan dapat lebih efektif dan cepat ke ratusan pasar swalayan di wilayah Tanjung Priok.