TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 19 Mei 2020 memperpanjang penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) selama dua pekan, mulai 22 Mei-4 Juni 2020. Anies berharap PSBB fase ketiga ini menjadi yang terakhir di Jakarta.
Dalam masa perpanjangan ini, Anies meminta semua pihak ikut membantu dalam mengendalikan virus Corona. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengimbau warga Jakarta agar tetap di rumah. Pada PSBB saat ini, menurut dia, baru 60 persen warga yang mengikuti imbauan tersebut.
Jika masyarakat bisa berdisiplin selama masa PSBB Jakarta jilid 3 ini, Anies memperkirakan ibu kota bakal keluar dari fase PSBB. "Ini kami harap jadi fase (PSBB) yang terakhir,” ucap dia.
Meski begitu, ancaman gelombang kedua penyebaran Covid-19 masih menghantui Jakarta berkaitan dengan potensi ramainya arus balik masyarakat usai Lebaran 2020. Para pemudik yang pulang dikhawatirkan menjadi inang baru bagi virus Corona. Kemungkinan itu, kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, berbanding terbalik dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah berjuang menekan jumlah kasus positif Corona.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat ada 306.682 kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode H-7 sampai dengan H-4 Lebaran 2020 atau 17-20 Mei 2020. Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru dalam mengatakan angka tersebut turun 59 persen dari arus lalu lintas periode mudik Lebaran tahun 2019.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia hingga 21 Mei 2020, atau hari ke-28 Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idul Fitri, telah memutar balik 61.999 kendaraan yang hendak mudik Lebaran di Pulau Jawa. Sebanyak 25.437 kendaraan di antaranya berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Anies Baswedan telah menyediakan dua jenis surat izin keluar masuk Jakarta bagi warga selama masa penanggulangan Covid-19. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, pasal 9 menyatakan dua surat izin itu terdiri dari surat untuk perjalanan berulang atau perjalanan rutin.
Izin tersebut diperuntukkan bagi warga atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta namun tempat kerja berada di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebaliknya, warga atau orang asing berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Lalu untuk jenis surat izin keluar masuk Jakarta yang kedua adalah untuk perjalanan sekali, situasional karena keadaan tertentu. Seperti warga atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau sebaliknya domisili di luar Jabodetabek namun bekerja di Jakarta.