Pusako mencatat, setidaknya ada empat regulasi otoritarian lain yang diupayakan pemerintah untuk lolos. Yang pertama, adalah RUU Omnibus Law yang saat ini pembahasannya masih tertunda di DPR. Feri mengatakan RUU ini mengatur 400 hal lebih dengan PP semata. Termasuk Undang-Undang Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR.
Ada ada pula Perpu nomor 2 tentang penundaan Pilkada, yang menurut Feri membuat pemerintah menentukan proses penyelenggaraan pemilu, selain DPR dan Komisi Pemilihan Umum. Penentuan proses penyelenggaran pemilu kepala daerah seharusnya diserahkan kepada KPU. “Pemerintah bolehlah memberikan saran, tapi tidak boleh ikut menentukan," kata dia.
Feri menyoroti Perpu nomor 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Di tengah masalah pandemi yang tengah menggerogoti Indonesia, Feri menyesalkan regulasi yang dibuat justru sekaligus melanggengkan dominasi pemerintah Jokowi atas rakyat.
Perpu nomor 1 tahun 2020 itu dinilainya terlalu meletakkan pengaturan postur anggaran ke dalam Perpres. Perpu 1 juga memberikan hak kekebalan hukum bagi pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Ketentuan mengenai postur anggaran harusnya tidak diatur pemerintah sendiri, apalagi penentuan seluruh anggaran," kata dia.