Di PP baru, ayat serupa juga ada. Namun terdapat tambahan ayat di bawahnya, yang menyebutkan bahwa ketentuan di pasa (2) itu, dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Presiden bisa memberi izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Feri Amsari melihat dalam konteks ini, pemerintah seakan mencoba melegalisasi kekuasaannya agar terlihat sangat dominan. Publik terutama PNS, akan mengalami ketakutan untuk melawan pemerintah dengan adanya PP itu. "Saya melihat Pak Jokowi membangun otoritarianisme melalui perundang-perundangan di mana kekuasaannya menjadi terlihat garang," kata Feri.
Namun Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan PP baru itu dibuat untuk memperbaiki kinerja ASN ke depan. Ia mengatakan PP ini dibuat agar pelanggar sistem merit semakin diminimalisir. "Perubahan yang dilakukan akan memperkuat penerapan sistem merit. Selama ini masih ada beberapa kepala daerah yang melanggar sistem merit dalam promosi ASN," kata Agus saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Mei 2020.
Meski begitu, Feri tetap berpendapat PP ini masih tak ada urgensinya. Jokowi seakan bertentangan dengan semangat yang digadang-gadang untuk menyederhanakan aturan. Ini malah menambah aturan dan kontroversial.
Terlebih, Feri mengatakan PP ini seakan menegaskan upaya pemerintah untuk membangun otoritariansime di Indonesia. Ia menilai jika diperhatikan, sudah banyak Undang-Undang yang ditujukan untuk membuat Presiden tak tertandingi.