TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 1.689 kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, pada Jumat, 24 April 2020 terkait dengan pelarangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah.
"Pada Jumat, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikkan di dua pos penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
Ia menjelaskan data tersebut diperoleh dari dua pos penyekatan yang berada di Bitung arah Merak dan Cikarang Barat arah Cikampek.
Keinginan warga DKI atau sekitarnya untuk mudik memang sulit dibendung. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengingatkan warga Ibu Kota untuk tidak mudik lebaran tahun ini dalam mencegah penularan COVID-19 atau virus Corona.
"Saya berharap tradisi mudik yang biasa kita kerjakan ditahan dulu tahun ini," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.
Anies mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 saat ini masih tinggi dan lebih berpotensi tertular bagi warga yang melakukan perjalanan termasuk seperti mudik. Menurut Anies, kondisi penularan Covid -19 masih akan terjadi hingga beberapa minggu bahkan bulan ke depan.
Dalam kesempatan tersebut Anies juga mengingatkan warga terkait larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Saya ingin sampaikan sesuai dengan instruksi bapak Presiden bahwa kita tidak meninggalkan tempat kita tinggal dan bepergian ke luar, mudik, atau meninggalkan Jakarta. Karena potensi penularan yang amat besar," ujarnya.
Anies pun saat ini telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020, atau bertepatan dengan H-3 lebaran.
Keputusan tersebut diambil Anies karena kasus penularan COVID-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta untuk mengambil langkah hukum bagi warga DKI, yang pulang kampung di tengah wabah virus corona.
"Kami akan bicarakan sama-sama di Gugus Tugas langkah-langkah hukum yang bisa kami lakukan sehingga kita bisa mengerjakan dengan dasar yang kuat," kata Anies dalam jumpa pers secara streaming di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Maret 2020.
Pertama, mengenai pembatasan-pembatasan wilayah, menurut dia, ada kewenangannya di pemerintah pusat. DKI, kata mantan rektor Universitas Paramadina itu, telah mengimbau sejak dua pekan lalu agar warga DKI, tidak pulang kampung.
"Jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat. Jadi bukan hanya memikirkan diri sendiri tapi juga seluruh masyarakat."