Upaya gencar dan terkoordinasi memang diperlukan buat mengerem warga DKI atau perantau di DKI agar tak mudik lebaran tahun ini.
Disitulah peran lembaga lain seperti BPTJ diperlukan. Hal itu tampak terbukti dengan pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi alias bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus wilayah Jabodetabek dihentikan sementara pada 24 April-31 Mei 2020, terkait larangan mudik.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebut kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H alias larangan mudik. Yakni dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Polana, penutupan itu dihadapkan dapat menghambat pergerakan orang-orang yang bermaksud mudik ke luar wilayah Jabodetabek. Alasannya, para pemudik dikhawatirkan menyebarkan virus COVID-19 ke wilayah lain mengingat Jabodetabek telah menjadi zona merah.
Polres Bogor melakukan penyekatan di perbatasan Cianjur dan Sukabumi untuk mencegah arus mudik masyarakat, sesuai larangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Titik utamanya ada di Rindu Alam Puncak berbatasan dengan Cianjur, titik kedua Cigombong, berbatasan dengan Sukabumi," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, di Cibinong, Jumat 24 April 2020 seperti dikutip ANTARA.
Polisi menghentikan pemudik saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020. Hari kedua penerapan pelarangan mudik di kawasan tersebut masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, katanya, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik sejak pemberlakuan larangan mudik pada 24 April 2020.
"Tadi ada kita temukan, kita imbau untuk kembali lagi, tapi sebagian besar aktivitas masyarakat biasa dan angkutan-angkutan logistik," ujarnya.
Kasatlantas Polres Bogor mengatakan penyekatan arus mudik itu bagian dari Operasi Ketupat yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan pos pengawasannya di tempat sama dengan 55 titik check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk check point, selain Rindu Alam dan Cigombong, kita akan ada di Simpang Empat Ciawi, di exit-exit tol, kemudian di kecamatan-kecamatan yang zona merah. Pos-pos tersebut sudah kita dirikan sejak awal PSBB berlangsung tanggal 15 April 2020," kata Fadli.
TAFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI