Adapun Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK tentang syarat adanya kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu. Menurut pemohon, situasi pandemi Covid-19 ini bukanlah kegentingan memaksa yang harus ditangani dengan Perpu terkait keuangan negara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan perpu ini berpotensi membuat skandal BLBI dan Century terulang. Alasannya dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.
Boyamin menuturkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 pernah menerbitkan Perpu yang sejenis namun ditolak oleh DPR. "Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," kata dia, 19 April 2020.
Dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum, dan bukan merugikan keuangan negara, kata Boyamin, harus diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Ia mewanti-wanti tdak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri. "Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk."
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, menilai Pasal 27 dalam Perpu Covid-19 membahayakan. Selain kebal hukum, pemerintah terkesan otoriter. Semacam cara berkelit kebijakan tidak dapat dipidanakan. “Pemerintah dalam Perpu ini terkesan otoriter dan kebal hukum. Berbahaya." Bhima menjelaskan dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 1 April 2020.