"Kenapa di rumah. Menyelamatkan diri, menyelamatkan keluarga, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan di dalam batasan ini," ucapnya.
Anies juga membatasi pergerakan kendaraan pribadi dan angkutan umum. Kendaraan roda empat maupun dua hanya dibolehkan keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor yang mendapat pengecualian.
Sedangkan, untuk transportasi publik selama PSBB jumlah kapasitas penumpang dikurangi sebanyak 50 persen. Jam operasional juga dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Petugas Kesehatan bersama Polisi melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang Bus saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Kegiatan yang dilakukan Petugas Polda Metro Jaya terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan tersebut menyasar pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan jumlah orang yang melebihi kapasitas kendaraan berdasarkan aturan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setiap penumpang diatur jaraknya minimal satu meter dengan penumpang lainnya. "Secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," ujarnya.
Adapun sejumlah sektor yang mendapat pengecualian dalam aturan ini adalah kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga adalah BUMN dan BUMD.
Kemudian juga untuk dunia usaha, sektor swasta, yang dikecualikan di antaranya sektor, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam Pergub Pembatasan Sosial, Anies juga melarang masyarakat untuk menyantap makanan langsung di restoran selama pemberlakuan PSBB.
"Tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Tidak ada dine-in, take away, bisa menggunakan delivery atau datang ke warung dan dibungkus, dibawa," ujar Anies.
Anies berharap warganya mematuhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan penegak hukum bakal menjatuhi sanksi bagi pelanggar agar masa pembatasan ini efektif. Hukuman yang bakal dijatuhkan adalah pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang.
"Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujarnya.
Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta. "Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19," kata dia.