TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengkaji kebijakan 'Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020'. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2020.
Kebijakan itu juga mempertimbangkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) yang memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020 alias setelah masa Lebaran 2020. Adapun Lebaran diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Dalam Keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan darurat corona karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Kendati demikian, semua kebijakan yang dikaji di Kemenko Maritim dan Investasi itu, kata Luhut yang menjadi Menteri Perhubungan ad interim, nantinya akan menunggu keputusan dari Rapat Terbatas Kabinet bersama Presiden Joko Widodo. Ia berharap kebijakan yang diputuskan nantinya adalah langkah terbaik bagi masyarakat.
Senada dengan Luhut, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin arah kebijakan mudik tersebut masih akan dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan resmi. Untuk saat ini Kemenhub masih tetap melakukan berbagai persiapan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini masih menunggu dan taat kepada keputusan pimpinan. Sambil menyiapkan keputusan Pemerintah, Kementerian/Lembaga tetap melaksanakan persiapan-persiapan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," ujar Ridwan.
Dalam pernyataan video yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 Maret 2020, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyebut saat ini ada tiga skenario yang dipertimbangkan pemerintah. Tiga skenario itu antara lain adalah business as usual alias mudik lebaran tetap dilaksanakan seperti biasa. Opsi kedua adalah meniadakan mudik gratis perusahaan, dan pilihan lainnya adalah melakukan pelarangan mudik.
"Semua ini masih belum ada keputusan final menunggu kondisi penyebaran virus Covid-19. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk menghadapi puasa dan hari Raya Idul Fitri,” kata Jodi.
Menurut dia, dalam rapat yang digelar secara digital pada Senin kemarin, sejumlah kementerian telah menyampaikan pandangan dan rencananya. Kementerian Dalam Negeri, misalnya, yang menyatakan akan mengeluarkan edaran bagi para calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020 agar tidak menyelenggarakan mudik gratis sebagai sarana kampanye politik.
"Tahun 2020 akan ada Pilkada di 207 daerah. Kemungkinan para calon akan mengadakan mudik gratis dan Mendagri akan bersurat untuk melarang mudik gratis," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.