Secara keseluruhan pemerintah menyiapkan empat alternatif skema pembayaran lain untuk membereskan utang yang menumpuk akibat kesalahan pengelolaan investasi itu. Salah satu skema disiapkan dengan mempertimbangkan aspek legal, yaitu pembayaran polis tradisional dan Savings Plan dengan nilai cicilan yang sama.
Skema lainnya berupa pelunasan polis tradisional dan Savings Plan yang memiliki nilai tunai kurang dari atau sama dengan Rp 250 juta. Alternatif ini dibuat berdasarkan aspek keadilan sosial.
Pemerintah pun mempertimbangkan skema pembayaran berdasrkan tipe produk dan nilai tunai. Dari rujukan tersebut muncul opsi untuk melunasi semua polis tradisional. Sementara untuk polis Savings Plan, pembayaran hanya akan diberikan kepada polis yang memiliki nilai tunai kurang dari atau sama dengan Rp250 jt.
Alternatif terakhir disiapkan berdasarkan pertimbangan risiko investasi atas produk JS Saving Plan, sehingga pembayaran akan memprioritaskan pelunasan seluruh polis tradisional. Di sisi lain polis JS Saving Plan hanya dibayarkan 50 persen dari nilai tunai polis.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan manajemen perseroan telah menyampaikan rincian skema pembayaran tersebut, termasuk jadwal pembayaran hingga sumber pendanaan kepada anggota dewan untuk dipertimbangkan. "Sudah masuk ke panitia kerja, kami presentasikan, dan akan kami ikuti prosesnya," ujarnya.