Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Ida Mahmuda mengatakan komisi sepakat meminta penunda revitalisasi Monas, karena terungkap bahwa pemerintah DKI, belum mengantongi izin revitalisasi dari Setneg.
"Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," kata Ida dalam rapat bersama Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2020.
Pemerintah DKI Jakarta pun akhirnya memberhentikan sementara proyek reviltalisas Monas, setelah menggelar rapat kordinasi dengan DPRD DKI. "Setelah rapat kordinasi dengan DPRD, ya sudah dihentikan sementara," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.
Pemprov DKI mulai menghentikan proyek revitalisasi Monas sejak Rabu, 28 Januari 2020. Keputusan tersebut diambil untuk menghargai keputusan Menteri Sekretariat Negara Pratikno yang meminga DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas.
Anies pun memastikan proyek revitalisasi Monas bakal segera dimulai kembali setelah dirinya menyerahkan desain kawasan cagar budaya itu ke Kemensetneg pada Kamis kemarin, 6 Februari 2020.
Menurut Anies Baswedan, setelah Komisi Pengarah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI, mereka akhirnya mengetahui rencana besar revitalisasi Monas. Revitalisasi tersebut nantinya bakal memperluas ruang hijau karena kawasan IRTI, Lenggang Jakarta bakal diubah menjadi kawasan hijau. "Itu yang pertama dan yang dibahas panjang," ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menyerahkan gambar rencana revitalisasi Monas ke Kemensetneg. Nantinya, gambar tersebut bakal disepakati sebagai rancangan Monas yang direvitalisasi. "Nanti gambar itu tinggal dieksekusi," ucapnya.
Suasana lokasi revitalisasi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara waktu setelah menuai banyak polemik. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Selain masalah izin, sebelumnya legislator Kebon Sirih juga sempat mempertanyakan proses penentuan kontraktor yang memenangkan proyek senilai Rp 64 miliar itu. Kredibilitas PT Bahana Prima Nusantara dipertanyakan dalam rapat antara Komisi D DPRD dengan Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang pada 22 Januari lalu.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Hardiyanto Kenneth, menilai pemenang proyek tidak laik karena menggunakan kantor virtual. "Kantornya abal-abal. Ini anggaran besar tapi dipilih perusahaan yang nebeng di kantor percetakan."
Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermanto menuturkan pemilihan pemenang tender revitalisasi sudah sesuai prosedur. Sebab, seluruh syarat seperti perizinan telah dikantongi PT Bahana Prima. "Dari aspek perizinan tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Lelang proyek revitalisasi Monas telah dilakukan pada September tahun lalu dan mulai dikerjakan sejak 12 November tahun lalu. Awalnya, target pengerjaan proyek ini memakan waktu 50 hari. Namun, molor dari tenggat waktu yang ditentukan sehingga ada mekanisme perpanjangan waktu pengerjaan.
Pemenang lelang revitalisasi Monas, nantinya harus membayar denda karena keterlambatan waktu pengerjaan. Denda dilakukan setelah pekerjaan selesai pada akhir Februari mendatang. "Nanti kalau sudah selesai kami hitung total keseluruhan (dendanya). Kan perpanjangan 50 hari," ujarnya.
"Karena 50 hari nggak kelar ada mekanisme perpanjangan, dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan (pembangunan)," kata Heru terkait sanksi keterlambatan proyek revitalisasi Monas.