Perubahan Monas terlihat saat Prasetio meninjau revitalisasi Monas bersama anggota Komisi B DPRD DKI, Senin, 27 Januari 2020. Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta pemerintah menghentikan sementara revitalisasi kawasan wisata itu karena belum mendapatkan rekomendasi Setneg.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) dan Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga melakukan inspeksi mendadak lokasi revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 27 Januari 2020. Tempo/Imam Hamdi
"Agak kaget dengan kondisi Monas. Saya langsung turun ke lapangan, saya langsung melihat revitalisasi Monas yang saya anggarkan. Kok beda dengan pemikiran saya," kata Prasetio usai sidak.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan bahwa mereka belum memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevitalisasi Monas. Pemprov DKI, kata dia, juga belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," kata Setya.
Mengacu Perpres 25/1995, revitalisasi Monas mesti mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pengarah pembangunan Taman Medan Merdeka karena merupakan kawasan cagar budaya. Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah tugas mempunyai kewenangan memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Komisi pengarah tugas meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota. Lalu anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Karena belum mengantongi izin, Setneg meminta DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas. Kementerian meminta DKI menyerahkan desain revitalisasi Monas yang mengacu Kepres 25/1995, sebelum melanjutkan revitalisasi.
Setya mengatakan semua detail desain akan dibahas oleh semua anggota komisi pengarah. Baru setelah itu, pemerintah DKI Jakarta akan melanjutkan kembali pengerjaan revitalisasi.
Setya mengatakan seluruh Komisi Pengarah bakal membahas kembali detail desain yang telah diserahkan gubernur. Setelah desain dibahas bersama, Komisi Pengarah bakal kembali mengizinkan revitalisasi Monas. "Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ," kata dia.
Sebelum Komisi Pengarah meminta DKI menghentikan semetara revitalisasi Monas, desakan yang sama telah disampaikan dewan. Melalui rapat bersama antara Dinas Cipta Karya dengan DPRD DKI, Komisi pembangunan telah meminta pemerintah menghentikan sementara revitalisasi Monas.