TEMPO.CO, Jakarta -Sekretariat Negara berencana menggelar rapat terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas pada Senin, 3 Februari 2020. Mereka akan mengundang pemerintah DKI Jakarta dan kementerian lainnya yang tergabung dalam Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk membahas pemugaran Taman Medan Merdeka tersebut.
“Untuk memutuskan kebijakan terhadap revitalisasi itu,” ujar Setya Utama, sekretaris kementerian Sekretariat Negara kepada Tempo, Kamis, 30 Januari 2020.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di DKI Jakarta menyebutkan Menteri Sekretaris Negara menjadi Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Adapun Gubernur DKI Jakarta menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pengarah.
Polemik muncul setelah DKI merevitalisasi Monas mulai akhir tahun lalu. Proyek itu memantik kritik karena membabat 205 pohon di sisi selatan ruang hijau 80 hektare itu.
Belakangan, terkuak bahwa proyek Rp 264 miliar itu belum mendapat restu Sektetariat Negara. DKI mengikuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Negara untuk menghentikan sementara pemugaran sisi selatan yang telah mencapai 88,15 persen itu per Selasa,28 Januari 2020 lalu.
Setya mengatakan pemerintah DKI sempat dua kali menyurati mereka terkait revitalisasi Monas. Surat pertama dibuat oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah bertanggal 23 Januari 2020. Namun, surat itu hanya berisi tahapan dalam pelaksanaan revitalisasi Monas, bukan berisi permintaan persetujuan merenovasi Monas. “Karena bukan permintaan persetujuan, jadi tak perlu ditanggapi,” kata dia.
Surat kedua, Setya melanjutkan, ialah surat permohonan persetujuan revitalisasi kawasan Monas yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu. Sekretariat Negara membalasnya sehari kemudian. Namun, ia tidak berkenan menginformasikan isinya.