Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Irvan menambahkan pemerintah dan manajemen Jiwasraya harus tetap memprioritaskan nasib nasabah yang tak kunjung mendapatkan kepastian akan pencairan dana. “Nasabah sudah menunggu terlalu lama. Harus dipertimbangkan untuk mulai menjual aset seperti bangunan dan tanah mereka,” kata dia.
Adapun ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menduga polemik Jiwasraya ini ada faktor kesengajaan. Dalam hal ini, ia menduga, direksi lama dan para manajer investasi saat itu sengaja tidak berhati-hati dalam menamkan investasi. "Ada kongkalikong direksi dengan pihak manajer investasi," kata dia ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Sayangnya, kata Bhima, kesengajaan itu luput dari pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator. Karena itu, ia menilai, OJK harus bisa bertanggung jawab apa yang telah terjadi pada pihak Jiwasraya. "Di sini OJK yang mesti bertanggung jawab agar kasus serupa tidak terulang," ujarnya
Bhima pun menduga kasus yang dialami oleh Jiwasraya mempunyai kemiripan seperti kasus Bank Century pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena terindikasi adanya kasus korupsi di dalamnya. Sehingga ia menilai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk mengintervensi skandal Jiwasraya ini sudah tepat. "Seperti kasus Century, ada indikasi korupsi masuknya ke penegakan hukum," ungkapnya.
Adapun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan empat alternatif skema penyelamatan dan restrukturisasi untuk menyehatkan kembali kinerja keuangan Jiwasraya. Pertama, skema strategic partnershipmelalui anak usaha perseroan, yaitu Jiwasraya Putra. Kedua, inisiatif pembentukan holding asuransi yang rencananya berada di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ketiga, skema finansial reasuransi. Terakhir, opsi penghimpunan dana penyelamatan dari pemilik saham.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan upaya penyehatan Jiwasraya akan terus berjalan di tengah penanganan proses pencarian kerugian negara maupun penanganan proses hukum di Kejaksaan Agung. “Kami bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk menyembuhkan Jiwasraya,” kata Erick,
CAESAR AKBAR| EKO WAHYUDI | AVIT HIDAYAT | GHOIDA RAHMAH