Korban penyalahgunaan identitas untuk pembelian mobil mewah sebelumnya dialami juga oleh warga Pasar Manggis, Jakarta Selatan bernama Tugini.
Buruh cuci itu tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes-Benz S 400 yang sedang menunggak pajak lebih dari Rp 20 juta.
Kondisi rumah Abdul Rochim yang namanya tercatat di STNK mobil Lamborghini yang dikendarai oleh pelaku penodongan senjata api, Abdul Malik. Rumah tersebut berada di RT08/RW04 Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan. Tempo/M Yusuf Manurung
Dia mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP miliknya kepada seseorang dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sekitar tiga tahun lalu.
Pada November 2019, Tugini kaget didatangi oleh petugas Samsat untuk ditagih pajak mobil mewah.
"Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, ya Allah dari mana saya punya mobil itu," ujar Tugini kepada Tempo di lantai dua sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Desember 2019.
BPRD tidak tinggal diam. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan pihaknya akan segera menerapkan single identification number atau SIN untuk kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah.
Menurut dia, data dalam sistem itu nantinya akan terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Dan di situ akan terjadi clearance," ujar Faisal di Jalan Lembah Aren, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 10 Desember 2019.
Menurut Faisal, sistem single identification number dibuat untuk merespon banyaknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian mobil mewah. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang memburu para penunggak pajak mobil mewah tersebut. Namun fakta di lapangan banyak ditemui penyalahgunaan.
"Jadi nanti di sistem itu, dari data NIK yang ada, apalagi mereka tidak memungkinkan memiliki mobil mewah, maka datanya akan kita kesampingkan untuk diproses (diblokir)," kata Faisal.
M. JULNIS FIRMANSYAH I M YUSUF MANURUNG I LANI DIANA