TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim akan terus memburu para penunggak pajak kendaraan termasuk mobil mewah hingga akhir Desember 2019.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian dalam kegiatan razia ke lokasi-lokasi tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak.
“Dengan mendatangi langsung, harapannya penerimaan (pajak) dapat dilakukan tak terlalu lama lagi. Target kami, pajak dari tunggakan bisa cair di Bulan Desember 2019,” kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko di Jakarta Utara, Rabu, 4 Desember 2019.
Menurut dia, razia ke lokasi penunggak pajak akan terus dilakukan hingga akhir bulan ini. Kemarin, BPRD DKI Jakarta dan KPK menggelar razia di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, kata Yuandi, terdapat 2.300 obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak pajak dalam kurun empat tahun. Nilai pajak yang belum terbayarkan ke negara ini mencapai Rp 70 miliar.
Selain itu, BPRD DKI Jakarta juga mencatat ada 170 kendaraan bermotor yang belum menunggak pajak dengan nilai Rp 5,4 miliar. Beberapa di antaranya adalah mobil mewah yang pajak tahunannya berkisar puluhan juta. Salah satu lokasi kendaraan mewah yang dirazia adalah Apartemen Regatta Pluit.
Di basement apartemen tersebut, BPRD menempelkan stiker penunggakan pajak di 10 badan mobil yaitu Mercedes Benz CLS (B 0517 ARS) senilai Rp 25,8 juta; Bentley Continental (B 0033 LT) Rp 63,5 juta; Jeep Wrang (B 1973 UJL) Rp 8,6 juta; Landrover Range Rover (B 0044 LT) Rp 29,1 juta; Audi R8 (B 0111 WID) Rp 46,04 juta. Selain itu Mercedes Benz S450L (B 0888 NRW) Rp 43,3 juta; Lexus Jeep (B 0999 RNW) Rp 54,9 juta; Mercedes Benz SLC (B 1639 UAG) Rp 26,7 juta; Landrover Range Rover (B 0001 AGR) Rp 9,2 juta; dan Toyota 86 (B 0338 GYM) Rp 7,6 juta.
“Kami tunggu pelunasan pajak 7 hingga 21 hari sejak penempelan stiker. Lebih dari itu akan dikirimkan surat sita paksa. Kalau sampai 83 hari akan dilelang,” kata Yuandi.
Persoalan wajib pajak mencuat setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kemudian menggiatkan pelunasan pajak dengan berbagai cara. Di sela proses tersebut, BPRD kemudian menemukan 1.100 penunggak pajak kendaraan mewah dengan nilai Rp 37 miliar.