Selain menunggak pajak, BPRD juga menemukan perkara lain seperti pemalsuan identitas kepemilikan mobil mewah.
Kepala BPRD Faisal Syarifuddin sebelumnya mengatakan, ada 150 peserta Kartu Jakarta Pintar atau warga dengan ekonomi rendah yang tercatat menjadi pemilik sebagian dari 366 mobil mewah yang diblokir karena persoalan pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (tengah), memberikan keterangan soal rencana razia penunggak pajak mobil mewah di Samsat Polda Metro Jaya, 4 Desember 2019. Tempo/Imam Hamdi
Di Apartemen Regatta, BPRD dan KPK sendiri menemukan juga kasus pemalsuan data pajak. Mobil Audi berplat B 8161 PM tercatat belum membayar pajak sejak 2007.
Akan tetapi di badan mobil yang diketahui milik RN tersebut terpasang plat palsu yang mencantumkan telah bayar pajak hingga November 2020. Padahal, sesuai aturan, plat nomor yang tak membayar pajak hanya berlaku diperpanjang hingga tujuh tahun atau sekitar 2014.
Anggota Fungsional Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Koordinator Wilayah III KPK, Friestmount Wongso mengatakan, lembaga antirasuah tersebut turut mengamati perilaku tak taat pajak dari pemilik mobil mewah tersebut.
Lembaga tersebut terbuka pada kemungkinan adanya unsur pidana korupsi yang memang berulang kali menggunakan mobil mewah sebagai sarana suap.
“Korupsi itu jangan dipahami hanya ketika ada uang negara yang disalahgunakan. Tapi bahwa ada uang yang harusnya masuk ke negara tetapi tak masuk, itu termasuk potential loss (kerugian negara),” kata Friestmount.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengungkap wilayah paling banyak tunggakan pajak mobil mewah berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.