Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan ada empat tahapan membenahi kampung kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali.
Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung. Dalam CAP akan ada kajian dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem CIP.
Namun pembahasan KUA PPAS ini tertunda paling tidak hingga Selasa pekan depan, 12 November 2019. Hal ini karena anggota DPRD DKI tengah melakukan kunjungan kerja selama dua hari, terhitung Jumat, 8 November 2019. "Iya dua hari ini ada kegiatan kunjungan kerja," ujar Wakil Ketua DPRD Abdurahman Suhaimi saat dihubungi Kamis 7 November 2019.
TAUFIQ SIDDIQ | ANTARA