Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misteri Dinihari Sebelum Akbar Alamsyah Kritis di 3 Rumah Sakit

image-gnews
Suasana kericuhan  aksi unjuk rasa di perempatan Slipi, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Suasana kericuhan aksi unjuk rasa di perempatan Slipi, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak polisi mengungkap penyebab kematian Akbar Alamsyah secara terbuka. Akbar merupakan salah satu korban kerusuhan pasca-demonstrasi pelajar di sekitar gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 25 September lalu.

Sebelum meninggal, Akbar, 19 tahun, sempat koma dan menjalani perawatan di tiga rumah sakit, yakni RS Pelni Petamburan, RS Polri Kramat Jati, dan RSPAD Gatot Subroto. "Penyebab kematian Akbar harus dijelaskan secara transparan dan menyeluruh oleh Polri sebagai penanggung jawab keamanan pada saat aksi itu,” ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, Jumat 11 Oktober 2019.

Yati menilai informasi yang diberikan polisi tentang kondisi Akbar selama ini hanya berupa pernyataan defensif, tak utuh, serta berubah-ubah. Dia merujuk kepada keterangan kronologis versi polisi tentang jatuh dari pagar di kawasan Senayan dan jatuh di antara massa yang kocar kacir di trotoar Slipi. Adapun surat penetapan tersangka diberikan ketika Akbar masih koma di rumah sakit. 

Rosminah, ibu Akbar, menduga anaknya menjadi korban kekerasan. Sebab, tubuh Akbar babak belur, terutama di bagian wajahnya. Sang ibu tak mempercayai penjelasan polisi bahwa anaknya terluka karena jatuh ketika memanjat pagar. "Kalau jatuh dari pagar, kok mukanya bonyok, matanya lebam," ucap dia, usai pemakaman, Jumat.

Rosminah menuturkan, Akbar selama ini tinggal bersama neneknya di Kebayoran Lama. Pada malam terjadinya kerusuhan 25 September, Akbar pergi bersama dua temannya, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor. Meski telah diingatkan untuk tak keluar rumah, Akbar tetap pergi untuk menonton unjuk rasa pelajar yang berujung rusuh di sekitar gedung DPR.

Berdasarkan kesaksian teman Akbar, Rosminah menceritakan, ketiga remaja tanggung itu awalnya memarkir sepeda motor di kawasan Palmerah. Tiba-tiba, datang polisi dari arah belakang mereka. Karena takut, mereka berpencar melarikan diri. Satu teman Akbar lolos setelah kabur ke arah masjid. "Satu lagi sempat kena injak polisi, tapi berhasil kabur. Nah, anak saya hilang," kata Rosminah.

Keesokan harinya, dua teman Akbar mencari sahabatnya itu ke sejumlah tempat. Sebab, Akbar tak bisa dihubungi dan tak memberi kabar. Mereka lalu mendatangi rumah nenek Akbar. Ternyata Akbar belum pulang.

Akbar Alamsyah, korban meningggal dalam kerusuhan demonstrasi di DPR. Foto: Istimewa

Mendapat kabar anaknya hilang saat kerusuhan, Rosminah langsung mencari Akbar ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tapi sang ibu gagal menemukan anaknya. "Saya diminta cek ke Polres Jakarta Barat," ucap dia.

Di Polres Jakarta Barat, Rosminah menemukan nama Akbar dalam registrasi peserta unjuk rasa yang ditahan. Tapi sang ibu tak bisa bertemu dengan anaknya karena polisi tak mengizinkan. Rosminah hanya menitipkan makanan dan berniat kembali keesokan harinya.

Sepulang dari Polres Jakarta Barat, Rosminah justru mendapatkan kabar bahwa Akbar kritis dan dirawat di Rumah Sakit Pelni, Petamburan. Ia pun bergegas menuju rumah sakit itu. "Sampai sana, anak saya katanya sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

34 menit lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

3 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

14 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

15 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.


Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

17 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

18 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

19 jam lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.