Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misteri Dinihari Sebelum Akbar Alamsyah Kritis di 3 Rumah Sakit

image-gnews
Suasana kericuhan  aksi unjuk rasa di perempatan Slipi, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Suasana kericuhan aksi unjuk rasa di perempatan Slipi, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

Di RS Polri, Rosminah berhasil menemukan anaknya yang sudah menjalani operasi di bagian kepala. Sang ibu masih mengingat wajah anaknya yang penuh lebam; bibirnya bengkak hingga hidung dan kepala bagian belakangnya membesar.

Setelah beberapa hari dirawat di RS Polri, Akbar kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Alasannya, peralatan medis di RSPAD lebih lengkap untuk menangani pasien yang kritis. Akbar akhirnya meninggal pada Kamis, 10 Oktober, lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Yuwono, menepis kecurigaan bahwa Akbar menjadi korban kekerasan aparat. Menurut dia, Akbar ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di dekat gerbang gedung DPR, Kamis dinihari 26 September, itu. 

"Menurut keterangan saksi, yang bersangkutan jatuh ketika menghindari kerusuhan dengan melompati pagar di depan gedung DPR," kata Argo. Meski begitu, menurut Argo, kepolisian akan menyelidiki penyebab luka di tubuh Akbar. "Nanti kita lihat hasilnya."

Argo juga membenarkan penerbitan surat penetapan tersangka untuk Akbar. Status tersangka itu, menurut dia, ditetapkan berdasarkan pemeriksaan tersangka lain. "Yang bersangkutan disebut juga ikut melempari polisi dengan batu dan bom molotov serta ikut merusak fasilitas publik." Dengan meninggalnya Akbar, menurut Argo, status tersangka itu juga dihapuskan.

Rosminah (kiri) menangis saat prosesi pemakaman anaknya yang menjadi korban demo ricuh, Akbar Alamsyah di Taman Pemakaman Umum (TPU) kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Akbar menjadi korban demo ricuh di DPR pada 25 September lalu. ANTARA

Kepolisian juga menyatakan tengah menyelidiki kasus kematian pengunjuk rasa lainnya. Tercatat lima orang tewas dalam rangkaian unjuk rasa penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah lainnya itu. Di Kendari, dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Randy dan M. Yusuf Kardawi, tewas setelah unjuk rasa yang berlangsung ricuh. Di Jakarta, ada tiga orang korban tewas, yaitu Bagus Putra Mahendra, Akbar Alamsyah, dan Maulana Suryadi alias Yadi.

Lebih jauh, Kontras mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki penanganan unjuk rasa di Jakarta dan di sejumlah daerah. "Sejak awal, kami mendukung adanya semacam tim independen," ujar Yati.

Menurut Yati, tim tersebut, antara lain, harus melibatkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "Tim independen itu idealnya ada di bawah Presiden," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.