Setelah terdata, pemerintah harus membuat kesepakatan terkait dengan jumlah pedagang antara Dinas UMKM dengan asosiasi PKL. "Kunci data tersebut.
Kedua, pemerintah bisa mendistribusikan PKL ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, kantin gedung perkantoran terdekat hingga diikutsertakan dalam festival yang sering diselenggarakan pemerintah. Bahkan, untuk pusat perbelanjaan wajib menyediakan 10 persen lahan untuk menampung PKL, seperti di Gandaria City, Jakarta Selatan.
Prinsipnya, ia berujar, PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Namun, pemerintah dapat mewadahi tempat mereka berjualan sehingga tidak merugikan dan melanggar aturan.
"Apapun motif Gubernur, sebagak kepala daerah harusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan setiap kebijakannya di Jakarta dapat menjadi contoh atau ditiru kota-kota lain di Indonesia."
Nirwono menuturkan pemerintah bakal melanggar aturan jika memfasilitasi pedagang berjualan di trotoar.
Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.
Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar," ujarnya. "Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan fungsi trotoar tak hanya terbatas untuk pejalan kaki saja.