Kenaikan iuran kepada masyarakat biasa akan dimulai pada Januari 2020. Sedangkan untuk pekerja penerima upah atau PPU Pemerintah akan dimulai pada 1 Oktober 2019, sehingga BPJS Kesehatan memiliki tambahan dana dari pembayaran pemerintah. Kemudian, hal ini diperlukan, supaya BPJS Kesehatan dan pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang lebih luas.
Sementara itu, untuk pembayaran PBI dari pemerintah pusat dan PBI melalui APBD, diusulkan dapat dilakukan perubahan anggaran mulai dari bulan Agustus. Dengan kata lain, pemerintah memberikan talangan dana lewat APBN untuk pembayaran PBI baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lewat APBD.
Menurut Mardiasmo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diundangkan melalui peraturan presiden. "Segera akan keluar perpresnya," kata dia.
Selain kenaikan iuran, Mardiasmo berharap BPJS Kesehatan juga memperbaiki semua hal baik dari sisi purchasing maupun lainnya. Ditambah lagi BPJS Kesehatan menjalani rekomendasi BPKP agar terjadi efisiensi.
Jika masih ada defisit setelah semua hal tersebut dilakukan, kata Mardiasmo, pemerintah akan menutupnya. Hal itu dilakukan dengan menghitung bagaimana penyesuaian iuran PBI, baik pusat maupun daerah, PBPU, swasta dan sebagainya.
"Tapi dengan tata kelola yang bagus. Rumah sakitnya, kolaborasi Kemenkes dengan BPJS kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga cek ke rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran pemda," kata dia.