"Pertama, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015," kata Nufransa saat dihubungi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Hal itu, kata dia, berisi antara lain kenaikan tunjangan hari raya atau THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri - pegawai non ASN," ujarnya. Hal yang diterima, kata dia, yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau THR yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Walhasil, dalam revisi PMK ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan perubahan pasal 12 tentang tunjangan cuti tahunan, dari yang semula diberikan satu kali dengan nilai satu kali gaji menjadi satu kali dengan nilai dua kali gaji. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan cuti tahunan bagi aparatur sipil negara, PNS, TNI dan Polri.
Namun, keputusan Sri ini bertepatan dengan banyaknya masalah yang terjadi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tak ayal, keputusan ini pun memantik pro kontra di masyarakat.
Menanggapi itu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengatakan banyak informasi keliru yang beredar di masyarakat. Menurut dia, pemberian tunjangan cuti tahunan ini merupakan hal yang sudah dilakukan di instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sejak dua tahun lalu. Hanya, BPJS yang belum menerapkannya.
Sehingga, Poempida menilai keputusan Sri Mulyani diambil berdasarkan asas keadilan dari seluruh instansi atau lembaga di bawah pemerintah. Poempida yang telah menjawab sebagai anggota dewan pengawas BPJS sejak 3,5 tahun pun mengaku belum pernah sama sekali menerima bonus tahunan. “Sehingga, ini tak perlu diributkan,” kata dia.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa sejak BPJS dibentuk melalui UU Nomor 24 Tahun 2014. Gaji dewan pengawas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mengalami kenaikan. Sejalan dengan operasional BPJS Ketenagakerjaan yang berjalan dengan baik, dewan pengawas dan direksi pun belum pernah menerima tantiem atau bonus sesuai dengan kinerja yang telah dicapai tersebut.