Untuk itu, kata Utoh, penyesuaian tunjangan cuti ini menjadi pengganti pemberian gaji ketiga belas menyelaraskan dengan penerimaan gaji ke 13 dan THR yang diterima oleh aparatur Pemerintah lainnya. Penetapan Tunjangan Cuti Tahunan ini juga merujuk pada peraturan menteri keuangan sebelumnya pada Tahun 2015 dan baru direvisi kembali di Tahun 2019.
Dalam aturan ini, tunjangan hanya diberikan 1 Tahun sekali, bukan setiap bulan sebagai penambahan gaji, artinya gaji yang diterima anggota direksi dan dewan pengawas tidak mengalami kenaikan. Pemberian tunjangan ini pun, kata dia, tidak bersumber dari APBN maupun dana jaminan sosial. “Semua anggaran bersumber pada dana operasional badan yang terpisah dari dana jaminan sosial,” kata Utoh.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan penentuan remunerasi direksi BPJS termasuk tunjangan cuti, sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah. Besarannya pun, kata Iqbal, telah dipertimbangkan berdasarkan perbandingan profesional dengan lembaga dan badan sejenis. “Serta kinerja institusi tersebut,” kata Iqbal.
Adapun Peraturan presiden mengenai iuran BPJS Kesehatan akan segera dirilis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"BPJS Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya yaitu Perpres," kata Sri Mulyani ketika ditanya soal rencana peningkatan iuran BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik di semua kelas. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan BPJS dari defisit yang terus naik. Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.
Selain sebagai langkah penyelamatan BPJS Kesehatan, Moeldoko juga menyebut kenaikan iuran ini juga perlu supaya masyarakat sadar bahwa sehat itu memerlukan biaya yang mahal.
Pada akhir Juli 2019 lalu, Jokowi telah menggelar rapat terkait nasib BPJS Kesehatan. Lembaga itu diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada 2019. Jika tak dicari solusinya, defisit diperkirakan akan semakin membengkak di tahun-tahun berikutnya.
BISNIS