Alasan Yusmada, program susulan itu merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 yang diteken Anies Baswedan pada awal Juli lalu. Keputusan itu berisi 60 kegiatan strategis daerah yang menjadi prioritas pemerintahan Anies. Masalahnya, saat keputusan itu terbit, RKPD 2019 sudah selesai disusun.
Baca:
Rancangan APBD DKI 2019 Bengkak Rp 16 Triliun, Sekda: Banyak Usulan
Meski RKPD sudah rampung, Yusmada mengatakan Pemerintah DKI harus tetap mengusulkan kegiatan itu ke dewan. Sebab jika tidak, kata dia, daftar kegiatan itu baru bisa terlaksana mulai 2020. Pertimbangan lain, kegiatan itu dipastikannya bersifat mendesak dan mendukung kegiatan strategis nasional.
Selain sejumlah kegiatan, anggaran yang juga tak sesuai RKPD yakni bantuan keuangan partai politik. Semula, anggarannya Rp 5,3 miliar dengan nilai Rp 1.200 per suara sah. Dalam rapat Badan Anggaran Selasa lalu, nilainya naik menjadi Rp 10,6 miliar dengan nilai Rp 2.400 per suara sah.
"Kenaikan diajukan karena DKI Jakarta tak punya DPRD tingkat kota," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Baca:
Anggaran Tim Gubernur 2019 Diusulkan Naik, Ini Silang Kata di DPRD DKI
Menanggapi kenaikan itu, Syarifuddin mengatakan Pemerintah Jakarta harus menghitungnya berdasarkan aturan. Angka Rp 1.200 per suara sah untuk partai politik tingkat provinsi diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. "Kami akan kembalikan anggarannya ke undang-undang yang berlaku," kata dia.