Kegiatan baru itu, Syarifuddin melanjutkan, juga harus bersifat mendesak. Pemerintah DKI Jakarta pun wajib membuat berita acara berisi penjelasan penganggarannya jika memaksakan ingin tetap memasukkan kegiatan dari luar RKPD.
Baca:
RAPBD DKI Defisit Sampai Rp 16 Triliun, Program Titipan Harus Dipangkas
"Syarat terakhir, berita acara itu harus disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD," katanya.
Setelah dikirim ke Kementerian nanti, Syarifuddin menerangkan, Rancangan APBD DKI akan dievaluasi maksimal 15 hari. Selama masa evaluasi pula, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bakal berkonsultasi dengan direktorat lain di Kementerian Dalam Negeri.
Program Unggulan Anies Baswedan 2019
Misalnya, meminta pertimbangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum soal dana bantuan keuangan partai politik. Soal kenaikan ini juga diputuskan belakangan dalam RAPBD 2019 DKI.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengakui adanya kegiatan baru di RAPBD DKI senilai Rp 6,7 trliun. Usulan kegiatan baru itu dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sekitar akhir Oktober lalu.