TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengharamkan papan reklame berukuran raksasa bertengger di Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, dan Jalan H.R. Rasuna Said. “Itu semua tidak seharusnya ada, itu pelanggaran,” ujar Anies di kawasan Gedung KPK, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca juga: Hoax Ratna Sarumpaet, Alasan Polisi Tak Panggil Prabowo Bersaksi
Untuk menunjukkan keseriusannya, Anies Baswedan, secara simbolis memulai razia reklame ilegal, kemarin. Papan iklan pertama yang diturunkan terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik perusahaan periklanan.
Reklame di dekat Gedung KPK tersebut habis masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus lalu. Penertiban papan iklan itu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Kejaksaan Tinggi DKI.