Anies Baswedan mencatat ada sebanyak 60 papan reklame ilegal di ibu kota. Dia mengungkap instruksi yang telah disampaikannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera menyegel reklame-reklame tersebut. “Kami beri peringatan lagi kepada pemilik untuk menurunkan bangunan reklamenya,” kata Anies Baswedan.
“Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah mendapatkan pemberitahuan berkali-kali bahwa seharusnya tidak diteruskan tapi tetap diteruskan," ucap Amies Baswedan.
Anies Baswedan menambahkan, tim dari Satpol PP akan bergerak melakukan penyegelan pada malam. Targetnya, penyegelan dan penertiban 60 papan reklame sudah akan rampung pada akhir bulan ini juga.
Sebelum peringatan ini, Anies meyakinkan, Pemprov DKI telah memberikan surat peringatan kepada seluruh pemilik papan reklame tersebut. Namun, reklame-reklame tak juga diturunkan.
Menurut Anies Baswedean, sejak kemarin, dirinya memulai sebuah langkah baru dalam menangani pelanggaran pemasangan reklame. Semua reklame di Ibu Kota yang melanggar aturan akan dipasangi tanda peringatan berupa spanduk sepanjang 16 meter. “Ini pesan bahwa Ibu Kota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame,” ujar Anies Baswedan.