Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Heru Tersebar di Sejumlah Kota

image-gnews
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono diduga tak melaporkan kekayaannya dengan jujur dan sesuai dengan aturan. Heru--kini ditahan di Markas Besar Polri dengan tuduhan menerima suap—ditengarai berusaha menghapus jejak korupsinya dengan menyembunyikan hartanya yang berlimpah di berbagai kota.

Direktur Sub-Direktorat Money Laundering Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya mengaku polisi sudah menemukan sebagian harta Heru yang tersebar di empat kota: Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Wonosobo, Jawa Tengah. “Dia punya banyak rumah,” katanya kemarin. Saking banyaknya alamat Heru, polisi sempat kesulitan melacak keberadaan eks Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Tanjung Priok ini.

Heru ditangkap polisi Selasa dinihari lalu. Polisi mengaku mengantongi bukti bahwa Heru menerima suap dari pengusaha Yusran Arief. Saat penangkapan itu, penyidik sempat mencari sejumlah berkas di kamar tidur Heru dan menemukan kamar tidur sang pejabat berukuran amat besar. Kamar itu dipenuhi sederet lemari selebar dua meter berlapis kaca. “Rumahnya berharga miliaran rupiah,” kata Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Santoso.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat Heru pada 22 Juni 2011, pejabat eselon III Kementerian Keuangan ini hanya mengaku punya uang dan aset senilai Rp 1.278.106.877 dan US$ 20 ribu.

Dari penelusuran Tempo, rumah-rumah Heru di Tangerang dan Bekasi rata-rata berlantai dua dengan luas tanah 480 meter persegi. Empat rumah Heru ada di permukiman mewah Bumi Serpong Damai dan satu rumah di Cluster Sutera Renata Alba Utama, Alam Sutera, Serpong Utara. Dua rumah lainnya berada di Johar Baru, Jakarta Pusat; dan di Perumahan Griya Bintara Indah, Bekasi.

Sumber Tempo menambahkan, Heru juga memiliki hunian lain di Cluster Puspita Loka dan satu unit ruko di Tol Boulevard, Bumi Serpong Damai. Satu rumah Heru di Wonosobo adalah warisan orang tuanya.

Berdasarkan satu laman jual-beli properti, harga sebuah rumah di Alam Sutera saja sudah di atas Rp 7,5 miliar.

Selain rumah di Cluster Sutera Renata yang ia tempati bersama istri keduanya, Widya Wati, rumah-rumah Heru yang lain tampak kosong namun terawat. Salah satu rumahnya di Cluster Victoria Park, Bumi Serpong Damai, disewakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menyewakan rumah, Widya Wati mengelola salon bernama Lo She, yang terletak di ruko Tol Boulevard, Bumi Serpong Damai. Salah seorang pegawai yang menolak disebutkan namanya mengatakan, semula Widya memiliki tiga salon. Namun dua lainnya kini ditutup.

Brigadir Jenderal Arief Santoso memastikan polisi akan menyelidiki semua aset milik Heru. Tapi polisi belum bisa menyimpulkan apakah rumah tersebut diperoleh dari hasil korupsi atau bukan. “Kami masih meneliti asal-usul seluruh rumah, apakah diperoleh dari sumber yang sah atau tidak,” katanya.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai kasus Heru ini menunjukkan lemahnya aturan soal pelaporan kekayaan penyelenggara negara. “Laporan itu menjadi tidak berguna karena hanya sebagai petunjuk sosial saja,” katanya kemarin. Dia mengusulkan agar undang-undang yang mengatur tentang LHKPN direvisi.

JONIANSYAH | TRI SUHARMAN | REZA ADITYA | ANANDA BADUDU | MUHAMMAD KURNIANTO | DEWI RINA

Baca juga:
Sekjen Kemenkeu Tak Tahu Heru Punya Istri Dua

Sistem Online Ampuh Pangkas Pungli Bea-Cukai

ICW Minta Setiap Koruptor Dimiskinkan

Rumah Heru Sulastyono Termasuk Kompleks Elite

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB


Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai siapkan berbagai langkah startegi penuh target penerimaan tahun 2019.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.


Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Bandung dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara pada 6 Juni 2019.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.


Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

10 Juni 2019

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan melakukan 8 kali penindakan di sejumlah wilayah, sepanjang Mei 2019.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.


Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

17 Mei 2019

Bea Cukai Palembang meluncurkan aplikasi electronic customs declaration pada 15 Mei 2019 di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin 2.
Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.


Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

17 Mei 2019

Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal pada tanggal 15 Mei 2019.
Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

Dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta.


Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

14 Mei 2019

Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal
Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir.