TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan ihwal surat permintaan negosiasi dari pihak Cina setelah penangkapan kapal ikan MV Hai Fa di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 27 Desember 2014. Surat itu dikirimkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing pada Februari 2015.
”Apakah surat itu dari pemerintah Cina atau bukan, saya tidak tahu. Mereka datang ke KBRI, minta discreet negotiation. Jadi negosiasi jangan dibuka ke umum,” kata Susi di kantornya, Selasa 14 April 2015. Namun ia menyatakan menolak permintaan tersebut. “Mau negosiasi apa, kan sudah dibawa ke pengadilan.”
Seorang pejabat di Kementerian Kelautan menyebutkan pengirim surat tersebut sebenarnya adalah Kedutaan Besar Cina di Jakarta yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan. Isinya, meminta supaya Hai Fa dan kapal-kapal Cina lain yang ditangkap tidak ditenggelamkan. “Mereka ingin dibicarakan baik-baik. Tapi Menteri berkeras supaya diselesaikan secara transparan,” ucapnya.
Hai Fa ditangkap oleh Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan karena berlayar tanpa Surat Laik Operasi dan mematikan pemancar vessel monitoring system. Kapal berbobot 4.306 ton ini juga kedapatan membawa 66 ton hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi. Namun hakim Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Zhu Nian Lee, nakhoda Hai Fa, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Menteri Koordinator Maritim Indroyono Soesilo juga menyatakan pemerintah tak akan mundur dalam upaya hukum kasus Hai Fa. "Ini proses hukum. Kami tidak akan membuka ruang negosiasi," ujarnya kepada Tempo. Bahkan, dikatakan Soesilo, Kementerian Kelautan tengah menyiapkan materi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ambon.