"Kami terus cari novum (bukti baru), termasuk meneliti arsip pajaknya. Kalau bermasalah, kami bisa jerat lewat pajak," tutur Indroyono. Dimintai konfirmasinya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Cina, Soegeng Rahardjo, mengatakan tidak pernah menerima surat mengenai kasus kapal Hai Fa dari pemerintah negara itu.
Kepada Tempo, sebelumnya, Soegeng mengaku pernah dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri Cina pada akhir Desember 2014. Ketika itu pemerintah Cina meminta diberikan akses untuk menemui 78 anak buah kapal asal Cina yang ditangkap bersamaan dengan lima kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing dan Hai Fa.
Menanggapi informasi tersebut, Soegeng menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Hai Fa. “Pihak Tiongkok hanya minta supaya diberi akses kepada warga negaranya. Hal tersebut merupakan permintaan yang normal,” katanya.
Atase Pers Kedutaan Indonesia di Beijing, Santo Darmosusanto, mengimbuhkan bahwa pihaknya selalu menyampaikan laporan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan mengenai hasil-hasil pertemuan dengan Cina. Dia menuturkan, pertemuan membahas kerja sama perikanan Indonesia-Cina dilakukan terakhir kali pada Februari lalu, tidak spesifik membicarakan kasus-kasus yang belakangan timbul. “Pertemuan itu hanya komunikasi rutin yang kami jalin selama ini,” kata dia.
KHAIRUL ANAM | NATALIA SANTI | PINGIT ARIA | AYU PRIMASANDI | EFRI R.