Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Berpesta dengan APK, Tak Hirau Keselamatan Sebagian Warganya

Reporter

image-gnews
Lokasi pasutri yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Flyover Kuningan akibat sepeda motornya tersangkut bendera partai politik, Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Lokasi pasutri yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Flyover Kuningan akibat sepeda motornya tersangkut bendera partai politik, Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - M. Salim, 68 tahun, dan Oon usia 61 tahun tidak menuntut apapun sebagai korban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan raya. Suami-istri ini mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai motor berboncengan di flyover kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024. Kondisi mereka kini luka-luka. 

"Saya gak bisa ngomong dan nuntut apa-apa karena saya awam, gak ngerti," ujar Salim saat ditemui di rumah anaknya di Jalan Terate, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 19 Januari 2024.

Salim mengalami luka robek dekat bibir, lecet pada kaki dan jari-jari kaki. Sedangkan Oon lebih parah karena mengalami patah tulang kering kaki kiri dan patah tulang lengan kiri. Oon juga mengalami luka lecet dan keseleo pada pergelangan kaki.

Semua gara-gara satu tiang bambu berbendera partai politik tiba-tiba tumbang ke arah badan jalan. Saat itu, Rabu pagi sekitar pukul 09.45 WIB, Salim dan Oon tengah melintas menuruni jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan, dari arah Cawang ke Semanggi.

Kain bendera dengan warna dasar putih itu langsung saja menghalangi pandangan Salim yang sedang berkendara di lajur paling kiri. "Udah gelap gak kelihatan apa-apa," ucapnya.

Bapak lima anak itu tidak memperkirakan bendera tersebut jatuh di depan wajahnya. Salim panik dan seketika sepeda motornya oleng, lalu dia banting setir ke kiri hingga jatuh tersungkur. Sedangkan Oon jatuh ke belakang sampai kakinya terseret karena bambu tiang bendera itu. 

Salim ingat, di antara ramainya barisan bendera parpol yang diikat pada pagar pembatas jalan layang Kuningan, bendera yang membuatnya celaka pada pagi itu bergambar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia kemudian mendapat pertolongan dari seorang sopir ojek online dan seorang sopir taksi online.

Saat ditemui tengah berbaring dengan sejumlah perban di wajah dan kakinya, Salim tidak serta merta menyalahkan partai politik yang ada pada bendera tersebut. Seperti diungkapnya di awal, dia bahkan tak menuntut apa-apa atas kecelakaan yang dialami. 

M. Salim (kanan) dan Oon (kiri), korban kecelakaan lalu lintas akibat tertimpa bendera partai politik di Flyover Kuningan. Tempo/M. Faiz Zaki

Dia mengatakan hanya sempat berpikir, "orang kerja kurang hati-hati, kurang mikirin diri orang lain."

Salim dan Oon hanya berharap jangan sampai ada bendera-bendera pada tiang bambu di pinggir jalan. "Untuk orang lain juga berbahaya, soalnya bukan saya aja korbannya," kata Salim menambahkan.

Dikepret, Ditimpa, dan Dijerat Bendera dan Baliho Parpol

Sekitar tiga minggu sebelumnya, seorang pengendara motor di Kembangan, Jakarta Barat, juga celaka karena APK di pinggir jalan. Bedanya, dia terdampak sebuah baliho milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tumbang ke Jalan Auto Ringroad.

Dan, kasusnya boleh jadi jauh lebih panjang lagi. Di antara komentar yang datang untuk unggahan peristiwa kecelakaan Salim dan Oon, sejumlah warganet ternyata mengungkap kejadian senada: pandangan terhalang dan bahkan kena kibas bendera parpol saat berkendara motor di jalan.

Pemilik akun X @skhadow, misalnya. "Saya juga sempat kena kepret benderanya, untung ga nabrak. Di flyover tanah abang arah kota bambu," cuitnya.

Pengalaman senada, tapi tak memberi detil lokasi kejadian, juga disampaikan pemilik akun @tokopedy dan @nathacalista. Atau juga @dikom222 yang menunjuk flyover Matraman. 

"Ganggu banget, selain benderanya kibar2 nutupin pandangan, itu bambunya udah miring2 mau copot jd sangat membahayakan pengendara," tuturnya.

Adapun beberapa akun lain menyebut seorang pelajar SMP diduga menjadi korban yang sama seperti Sami dan Oon di flyover Pondok Kopi. Ditunjukkan foto pelajar itu di tergeletak di tepi jalan diduga dengan kondisi leher terjerat kain bendera.

"Ga tahu jelas kronologi nya, tp kepala si anak sampe kelilit bendera gitu. Kasian mana mau otw sekolah," bunyi cuitan di antaranya. 

Kecelakaan tunggal yang dialami Salim dan Oon viral media sosial twitter (kini bernama X) dan Instagram. Namun itu tak juga membuat bendera partai politik di flyover Kuningan atau lokasi lain yang dipandang membahayakan pengguna jalan ditertibkan. Pemandangannya tak berubah dengan hari ketika Salim dan Oon celaka.

"Padahal kalau buat pengendara, bendera-bendera di flyover itu bikin rawan kecelakaan," kata Fendi, pengemudi ojek online, saat ditemui di sekitar kawasan flyover Kuningan, Kamis, 18 Januari 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia termasuk yang juga mengalami 'dikepret' kibaran bendera parpol yang dipasang di jalan raya. "Apalagi kalau motor sukanya jalan di pinggir, bendera itu sering banget kena muka saya," ucapnya.

Penelusuran TEMPO, bendera dan spanduk kampanye calon legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden bertebaran tak hanya di jalan raya. Banyak juga yang 'membungkus' jembatan penyeberangan seperti yang terjadi di Jalan Gunung Sahari.

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Atau baliho yang 'memaksa menyapa' pejalan kaki di atas trotoar. Di Menteng dekat Stasiun Gondangdia misalnya, baliho Prabowo-Gibran berukuran besar menutup trotoar. Ada juga baliho yang menampakkan wajah Anies-Muhaimin di trotoar Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.

TEMPO juga menemukan beberapa APK yang membahayakan keselamatan warga di jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari. Tampak beberapa baliho dan bendera partai sudah rusak, sehingga jatuh ke jalan. Bambu yang dipakai sebagai penyangganya tercecer di jalan.

Pemerintah Kota Tidak Peduli, Kenapa?

Saat diinfokan temuan ancaman keselamatan dari APK yang bertebaran di Jakarta tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan kalau pihaknya tidak berwenang menertibkan. Satpol PP DKI, kata dia, hanya bisa membantu jika memang diperlukan.

"Tugas kami ini membantu, bukan eksekutor. Kami membantu, lalu memfasilitasi bersama-sama," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai menggelar rapat koordinasi, Kamis, 18 Januari 2024.

Pernyataannya senada dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang sebelumnya telah mengatakan kalau jajarannya tidak punya hak untuk menertibkan APK yang terpasang di jalan. Ia mengabaikan keluhan sebagian warga Jakarta soal kenyamanan dan keamanan yang terganggu.

Heru Budi malah menilai, masa kampanye yang tersisa justru harus dimanfaatkan "Kenapa, sih, tinggal satu bulan ini. Kasih kesempatan mereka buat demokrasi," kata Kepala Sekretariat Presiden itu saat ditemui pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan mengapa masalah penertiban APK di setiap pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tak kunjung bisa diselesaikan. Pertama, berhubungan dengan dampak karena tak ada regulasi yang jelas. Padahal pemasangan APK terutama di jalan dan pohon berpotensial menggangu.

Alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

"Mungkin juga ada regulasinya, tapi samar dan mudah dilanggar," kata dia. Oleh karena itu, dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, seluruh peserta kampanye atau partai dengan sesuka hati memasang APK meski mendapat keluhan dari warga.

Alasan selanjutnya karena dampak dari periode waktu yang sempit. Sehingga, para peserta pemilu berlomba-lomba pasang atribut secara serempak.

Menurut Adi, dua hal di atas seharusnya menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara ke depan termasuk pemerintah. "Penyelenggara harus tegas ke depan soal pemasangan alat peraga kampanye jangan sampai mengganggu waktu. Itu poinnya," kata dia.

M. FAIZ ZAKI, NOVALI PANJI N., AISYAH AMIRA W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

39 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?


Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

4 jam lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter


Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

22 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

Rakernas PDIP yang berlangsung pada 24 sampai 26 April itu akan memutuskan target di Pilkada 2024.


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

1 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.