Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Pengendara Motor Terjerat Kabel di Jakarta Cari Keadilan, Siapa yang Salah?

image-gnews
Sultan Rifat Alfatih saat dibantu makan lewat selang oleh sang ibu di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023. Sultan adalah korban terjerat kabel optik di jalan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Januari lalu. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sultan Rifat Alfatih saat dibantu makan lewat selang oleh sang ibu di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023. Sultan adalah korban terjerat kabel optik di jalan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Januari lalu. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun sudah perjuangan Sultan Rifat Alfatih, yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk, mencari keadilan.

Tepat pada 5 Januari 2023, Sultan mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi Jalan raya Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Seutas kabel yang menjuntai tersangkut truk lalu menjepret Sultan yang sedang mengendarai motor di belakangnya tepat di bagian leher.

Mahasiswa Universitas Brawijaya itu mengalami luka parah di bagian leher hingga membuat pita suaranya harus diangkat dan mengalami gangguan pada saluran nafas di rongga mulutnya.

"Anak saya mengalami kerusakan parah pada tulang tenggorokannya akibat jeratan kabel FO di leher, yang menyebabkan terputusnya saluran makan dan napas, serta kerusakan pada pita suara," kata ayah Sultan, Fatih Nurul Huda.

Kejadian itu membuat Sultan Rifat cacat permanen, kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pihak Sultan melaporkan PT Bali Towerindo Sentra TBK selaku pemilik kabel optik.  Laporan itu teregistrasi pada 9 Agustus 2023 lalu.

Pada bulan yang sama, kasus Sultan mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ia memerintahkan Sultan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Korban kabel optik menjuntai Sultan Rifat Alfatih bersama tim dokter di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis 7 September 2023. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Kapolda Metro Jaya Sebut Unsur Pidana Belum Jelas

Tepat pada 12 Desember 2023, pemuda berusia 21 tahun itu dinyatakan sehat dan kondisinya membaik. Namun, laporan polisi terhadap PT Bali Towerindo masih berlanjut. Pihak keluarga Sultan berharap permasalahan itu dapat terselesaikan dengan jalan damai atau ada negosiasi dari perusahaan. Namun, hingga saat ini tidak ada titik temu.

Malah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyebut pengusutan kasus Sultan terjerat kabel belum bisa selesai lantaran tidak ditemukan unsur pidananya. PT Bali Towerindo diklaim tidak bersalah, yang salah adalah kendaraan pertama yang menabrak tiang listrik hingga membuat kabel menjuntai.

"Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya belum jelas," kata Karyoto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

Sayangnya, identitas pengendara mobil yang menabrak kabel itu hingga saat ini belum diketahui. 

Dikutip dari laman resminya, PT Bali Towerindo Sentra Tbk adalah perusahaan penyedia layanan infrastruktur menara telekomunikasi dan penyedia sarana menara yang dilengkapi dengan fasilitas transmisi terintegrasi melalui jaringan kabel serat optik (fiber optic) dan transmisi nirkabel (wireless). Perusahaan ini berdiri sejak tanggal 6 Juli 2006 dan banyak menjalin kerja sama dengan beberapa operator telekomunikasi dan perusahaan pendukung lain di Indonesia.

Pernyataan Karyoto soal kasus ini direspon juga oleh Fatih, usai mengetahui pemberitaan itu. Fatih mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan kasusnya. Menurutnya, kasusnya masih berjalan dan ditangani penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi Polda Metro Jaya soal penanganan kasus ini, namun hingga berita ini ditulis belum terkonfirmasi.

Bukan Hanya Sultan yang Terjerat Kabel

Kasus pengendara sepeda motor terjerat kabel yang menjuntai tidak hanya terjadi kepada Sultan saja. Bahkan ada korban lain yang sampai meninggal dunia.

Kasus pengemudi ojek online bernama Vadim, misalnya. Ia tewas usai terjerat kabel lalu terjatuh di kawasan KS Tubun Palmerah Jakarta Barat. Selain itu ada kasus di Bandung dan terbaru pada 23 Desember 2023 lalu kru grup band SLANK, Dwi Yudha Prawira, menjadi korban terjerat kabel di kawasan Kramat Jati Jakarta Timur.

Yudha, sesama korban terjerat kabel buka suara atas pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut PT Bali Towerindo selaku pemilik kabel tidak bersalah.

"Sebagai sesama korban, saya merasa pernyataan itu terlalu prematur karena proses hukumnya belum benar-benar terlihat maksimal dalam memenuhi rasa keadilan korban. Menurut saya, hanya hakim yang berhak putuskan siapa yang bersalah. Keselamatan pengguna jalan raya adalah tanggungjawab kepolisian," kata Yudha kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono sempat mengatakan perusahaan pemilik kabel optik wajib bertanggung jawab. Menurut dia, pemilik harus memerhatikan kabel yang berada di jalur rawan dan jalan protokol.

“Jadi intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur-jalur yang rawan, jalur protokol sambil jalan, jalur-jalur yang skunder, kan Jakarta luas ya. Sekali lagi saya minta mereka untuk merapikan dan bertanggung jawab,” kata Heru di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, 11 Agustus 2023 lalu.

Pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail (dua dari kiri), dalam konferensi pers soal kecelakaan Sultan Rifat yang terjerat kabel optik di Hotel All Seasons, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah

Perusahaan Dinilai Punya Tanggung Jawab Moral

Peneliti Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga mengatakan secara hukum pernyataan Kapolda bisa dipatuhi di mana yang salah adalah pengendara sebelumnya, pembuat kabel itu menjuntai. Namun, pihak perusahaan memiliki tanggung jawab moral.

"Pihak Pemda DKI atau Dinas Bina Marga juga dapat memaksa atas dasar pertimbangan kemanusiaan kepada pemilik kabel untuk mau bertanggung jawab kepada korban, jika tidak mau, Pemda dapat mempertimbangkan sanksi tidak memperpanjang izin usaha, mencabut izin usaha perusahaan, hingga pemotongan kabel," kata Nirwono kepada Tempo.

Nirwono mengklaim pasca kejadian-kejadian pengendara terjerat kabel di kawasan Jakarta, Pemda DKI belum serius untuk menata ulang dan menuntaskan penataan kabel dan jaringan utilitas lain sepertu pipa gas, air bersis, limbah secara terpadu di bawah tanah.

Pengamat perkotaan lainnya, Yayat Supriatna, mengatakan pembahasan kabel semrawut di DKI Jakarta sudah dibahas sejak 2007 lalu. Lantaran, dia ikut diminta untuk membuat rancangan peraturan gubernur.

"Dulu pernah diminta, cuma enggak tau keberlanjutannya karna terganjal kepada persoalan status pengelolaannya. Pengelolaannya oleh siapa oleh dinas atau di swasta atau badan hukum milik daerah atau siapa gitu," kata Yayat kepada Tempo.

Yayat mengaku ide itu sudah ada sejak tahun 2000-an, dia juga sempat diminta untuk mempersiapkan naskah. "Cuma karena tidak ada perkembangan lebih lanjut karna terkait urgensi kepentingan berbagai pihak jadinya keberlanjutannya tidak dilakukan," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Yayat mengatakan kejadian Sultan terjerat kabel tindakan pidananya bisa dilihat dari adanya unsur kecelakaan atau kelalaian yang diperoleh dari investigasi.

PT Bali Towerindo bisa disebut bersalah jika ketinggian kabel tidak sesuai regulasi pemerintah dan menyebabkan kebel itu tertabrak oleh pengendara lain. 

"Masalahnya, kan, tinggi kabel berapa? Nah yang kami butuhkan itu, kan standarmya gitu. Pemasangan utilitas kota itu ada standar batas ketinggian bagaimana, ketegangannya bagaimana, jaraknya berapa, harusnya dalam konteks yg seperti ini dipasang standarnya," paparnya.

Menurut dia, jika pemasangan alakadarnya saja sebatas dipasang saja, itu menjadi masalah. "Yang jadi pertanyaan kenapa kendaraan di depan itu sampai menabrak? Apa penyebabnya? " tanya Yayat

Saat ditanya bagaimana regulasi tinggi pemasangan kabel di jalan, Yayat mengatakan untuk menanyakan ke Kementerian PUPR.   "Itu ada standar pemasangan tentang utilitas perkotaan cuman berbagai ketentuannya berbeda-beda gitu," katanya.

Pilihan Editor: Anies Singgung Rencananya Jual Saham Bir Ditolak Pimpinan DPRD DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

19 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.