Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siasat Firli Bahuri Hindari Jerat Sidang Etik Dewas KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri, di antaranya perbuatan berhubungan melakukan pertemuan dengan mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri, di antaranya perbuatan berhubungan melakukan pertemuan dengan mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Keinginan Firli untuk berhenti rupanya tak mendapat respons dari Istana. Presiden Jokowi tak memproses surat permohonan berhenti dari Firli yang diajukan pada Senin, 18 Desember 2023.

“Karena dalam surat itu, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.

Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilakukan hingga 20 Desember 2024. Menurut Ari, pada 24 November 2023 juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Firli yang berhenti di tengah proses persidangan etik dinilai sebagai siasat untuk meloloskan diri dari sanksi etik oleh Dewas KPK.“Intinya, Firli memang sedang bersiasat untuk lolos dari sanksi etik, sebab dia tahu posisinya sedang terpojok,” kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Univeritas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.

Adapun soal tak ditanggapinya permintaan Firli oleh pemerintah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menghargainya. Ia menyatakan itu adalah keputusan yang tepat dari pemerintah.

Yudi menilai Firli Bahuri menjebak Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena mengirimkan surat pengundura diri tak sesuai prosedur. “Apa yang dilakukan Firli itu merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap,” ujarnya.

Senada, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memproses surat permohonan berhenti Firli adalah keputusan yang tepat. “Itu tindakan untuk menegaskan, istana tak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad.

Dewas KPK memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli masih terus berjalan, apalagi Istana Negara tak memproses permohonan Firli. Meski Firli sudah menyatakan mengundurkan diri, Dewas KPK akan membacakan putusannya pada Rabu, 27 Desember 2023 Pukul 11.00 WIB.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pengunduran diri Firli tersebut belum diamini oleh Presiden Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden. Dengan begitu, aturan etik KPK masih berlaku terhadap Firli. 

Dewas KPK pun tak ada rencana ingin mempercepat sidang putusan kode etik terhadap Firli. Hal itu dikonfirmasi oleh Syamsuddin kepada Tempo. “Tidak ada,” ujarnya, Sabtu, 23 Desember 2023.

Sebelumnya, proses sidang etik di Dewas KPK terhadap Firli juga menjadi sorotan karena dinilai kalah cepat dengan proses pidana di Polda Metro Jaya. Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai begitu foto pertemuan Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat itu muncul di media sosial, Dewas KPK seharusnya sudah bisa menentukan sikap dengan proses yang tak berlarut-larut.

“Karena tak boleh bertemu dengan pihak berperkara, itu Pasal 36 dan 65, hukuman pidananya 5 tahun. Kok susah menjabarkan itu saja. Jadi ke depan masih ada kabut yang tak jelas sampai sama-sama kita lihat 27 Desember nanti,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 24 Desember 2023.

Saut mengatakan hukum bersifat logika, nalar, dan argumentasi sehingga ada tuntutan penentuan sikap oleh Dewas KPK. Sementara menurut dia, Dewas KPK tak paham dan minim koordinasi dengan kepolisian yang juga tengah memproses pidana kasus Firli.

“Dewas sudah jelas bekerja mengawasi berdasarkan nilai-nilai integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan. Maka saya bilang Dewas sendiri tak paham apa nilai yang harus mereka pegang dalam penegakan etik,” kata Saut.

Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka dan Ditelusuri Aliran Dananya

BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

14 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

16 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

17 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

19 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

19 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.