Keinginan Firli untuk berhenti rupanya tak mendapat respons dari Istana. Presiden Jokowi tak memproses surat permohonan berhenti dari Firli yang diajukan pada Senin, 18 Desember 2023.
“Karena dalam surat itu, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.
Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilakukan hingga 20 Desember 2024. Menurut Ari, pada 24 November 2023 juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023.
Langkah Firli yang berhenti di tengah proses persidangan etik dinilai sebagai siasat untuk meloloskan diri dari sanksi etik oleh Dewas KPK.“Intinya, Firli memang sedang bersiasat untuk lolos dari sanksi etik, sebab dia tahu posisinya sedang terpojok,” kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Univeritas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.
Adapun soal tak ditanggapinya permintaan Firli oleh pemerintah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menghargainya. Ia menyatakan itu adalah keputusan yang tepat dari pemerintah.
Yudi menilai Firli Bahuri menjebak Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena mengirimkan surat pengundura diri tak sesuai prosedur. “Apa yang dilakukan Firli itu merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap,” ujarnya.
Senada, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memproses surat permohonan berhenti Firli adalah keputusan yang tepat. “Itu tindakan untuk menegaskan, istana tak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad.
Dewas KPK memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli masih terus berjalan, apalagi Istana Negara tak memproses permohonan Firli. Meski Firli sudah menyatakan mengundurkan diri, Dewas KPK akan membacakan putusannya pada Rabu, 27 Desember 2023 Pukul 11.00 WIB.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pengunduran diri Firli tersebut belum diamini oleh Presiden Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden. Dengan begitu, aturan etik KPK masih berlaku terhadap Firli.
Dewas KPK pun tak ada rencana ingin mempercepat sidang putusan kode etik terhadap Firli. Hal itu dikonfirmasi oleh Syamsuddin kepada Tempo. “Tidak ada,” ujarnya, Sabtu, 23 Desember 2023.
Sebelumnya, proses sidang etik di Dewas KPK terhadap Firli juga menjadi sorotan karena dinilai kalah cepat dengan proses pidana di Polda Metro Jaya. Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai begitu foto pertemuan Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat itu muncul di media sosial, Dewas KPK seharusnya sudah bisa menentukan sikap dengan proses yang tak berlarut-larut.
“Karena tak boleh bertemu dengan pihak berperkara, itu Pasal 36 dan 65, hukuman pidananya 5 tahun. Kok susah menjabarkan itu saja. Jadi ke depan masih ada kabut yang tak jelas sampai sama-sama kita lihat 27 Desember nanti,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 24 Desember 2023.
Saut mengatakan hukum bersifat logika, nalar, dan argumentasi sehingga ada tuntutan penentuan sikap oleh Dewas KPK. Sementara menurut dia, Dewas KPK tak paham dan minim koordinasi dengan kepolisian yang juga tengah memproses pidana kasus Firli.
“Dewas sudah jelas bekerja mengawasi berdasarkan nilai-nilai integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan. Maka saya bilang Dewas sendiri tak paham apa nilai yang harus mereka pegang dalam penegakan etik,” kata Saut.
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka dan Ditelusuri Aliran Dananya
BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA