TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 November 2023 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Aturan ini mengatur insentif pajak terkait pembelian rumah. Dalam kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan untuk pembelian rumah yang harganya tidak melebihi Rp 2 miliar.
Pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN atau PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 100 persen. Untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN hingga Rp 2 miliar.
Pasal 7 Ayat 1 huruf a menyatakan, “Mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar,”
Sementara itu, pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 akan mendapatkan PPN DTP sebesar 50 persen, dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b. Pasal 7 Ayat 2 menyatakan bahwa "PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023."
Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat 3 menyebutkan bahwa masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Selanjutnya: Beleid ini disambut baik oleh para penggiat industri properti....