TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Bersamaan dengan itu, publik dikejutkan oleh adanya usulan yang diakomodasi dalam RUU itu bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diangkat presiden, bukan lewat pilkada.
DKJ adalah nama baru Jakarta setelah berganti status dari Ibu Kota Negara menjadi Kota Global atau Kota Pusat Perekonomian Nasional. Ibu Kota Negara akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dirancang sebagai pusat pemerintahan.
Berikut ini isi draf UU untuk Daerah Khusus Jakarta yang diusulkan, di bagian yang sedang menjadi sorotan tersebut, beserta cerita pengusulannya dan penolakan yang dituai.
Pasal Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
Ketentuan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tidak lagi dipilih langsung oleh warga Jakarta tercantum dalam RUU DKJ Pasal 10 usulan inisiatif DPR RI. Pasal 10 ayat (1) berbunyi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Ayat (2) menyatakan gubernur dan wakilnya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masih di pasal yang sama, ayat (3), mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur itu selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sedangkan ayat (4) menuliskan ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal-pasal berikutnya mengatur yang sama soal pemerintahan DKJ, yang tidak berbeda daripada yang berlaku saat ini. Pasal 11 mengatakan kalau DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan.
Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 12 dijelaskan bahwa Gubernur dan DPRD DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Susunan perangkat daerah paling sedikit terdiri atas sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan kota Administrasi/kabupaten administrasi. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja, serta bersifat fleksibel.
Usulan Bamus Suku Betawi 1982
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan ketentuan Gubernur Jakarta diangkat langsung oleh presiden dalam RUU DKJ merupakan usulan dari Badan Musyawarah atau Bamus Betawi.
“Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg,” kata Heri Gunawan dilansir dari situs dpr.go.id pada Senin, 4 Desember 2023.
Baleg DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Bamus Betawi serta Kaukus Muda Betawi pada 9 November 2023. Melihat rekaman rapat yang diunggah akun YouTube TVR Parlemen, perwakilan dari Bamus Betawi yang hadir dalam RDPU itu adalah Zainuddin alias Haji Oding.
RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Zainuddin adalah mantan Ketua Bamus Suku Betawi 1982 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dari Bamus Suku Betawi 1982. Dalam rapat tersebut, DPR RI mengundang perwakilan dari Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982. Namun, Zainudin menjelaskan jika saat ini sudah tidak ada dualisme antara organisasi tersebut--meski belakangan Ketua Umum Bamus Betawi Jakarta, Riano P. Ahmad, memilih menolak usul pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Dia pula yang kemudian meminta Gubernur Daerah Khusus Jakarta dua wakil. Sedangkan pengangkatan mereka yang oleh presiden supaya ongkos politik dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik. Tapi, dia meminta setiap wali kota dan wakil wali kota di DKJ dipilih langsung melalui pilkada. Mekanisme itu berkebalikan daripada yang selama ini berjalan di mana gubernur dipilih langsung sedangkan wali kota penunjukan gubernur.
Ramai Penolakan
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi, menolak gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden seperti termuat dalam RUU DKJ. Alasannya, DKJ nantinya tetap dinyatakan sebagai daerah otonom.
Halilul Khairi menjadi salah satu pakar yang diundang oleh Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU DKJ dalam rapat dengar pendapat umum pada 8 November 2023.
Daerah otonom yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halilul menjelaskan wujud mengatur diri sendiri itu adalah adanya lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif yang mendapat mandat dari kesatuan masyarakat hukum tersebut. Menurut dia, tanpa ada lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif yang mendapat mandat dari rakyat, maka tidak ada daerah otonom.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan pada presiden untuk mengangkat gubernur. "Seharusnya lewat amandemen UUD (untuk) memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Menurut Gilbert, sesuai UUD, kekuasaan presiden dibatasi. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri dan duta besar, tetapi tidak untuk gubernur. Dia mengingatkan bahwa semua gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50 persen lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino juga menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden. Dia menyatakan partainya akan memperjuangkan hak warga Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur secara langsung melalui Pilkada. "Penunjukan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden sama saja dengan merenggut hak rakyat untuk memilih langsung," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berpendapat RUU DKJ menyalahi konstitusi. Menurutnya, ketentuan itu menyalahi konstitusi. Dia setuju pasal 10 tersebut merampas kedaulatan rakyat Jakarta, diskriminatif, dan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Penolakan juga datang dari hampir seluruh fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani malah menyebut ide yang diakomodasi dalam Pasal 10 tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan harus diinvestigasi para koleganya di Senayan.
Baca berita-berita seputar RUU DKJ dan kelanjutan kegaduhannya di sini.