TEMPO.CO, Jakarta - Desakan agar Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mundur dari jabatannya semakin deras. Ini setelah dia menjadi tersangka pemerasan dan diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK.
Mantan komisioner KPK Saut Situmorang menganggap Firli Bahuri merupakan produk gagal dari Revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan KPK itu sendiri. Ia mengatakan, terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tak memenuhi syarat dan mengabaikan nilai-nilai yang telah ditanam selama 16 tahun lebih di KPK.
Baca Juga:
"Lebih dari 16 atau 20 tahun untuk menanamkan nilai-nilai yang ada di KPK, nilai-nilai di sana itu mengutamakan kejujuran dan 8 nilai lainnya selama empat periode," kata Saut Situmorang kepada Tempo, Sabtu, 25 November 2023.
Saut Situmorang mengatakan, Firli Bahuri pada dasarnya tidak pernah memenuhi syarat sebagai calon Pimpinan KPK. Sebab, Firli Bahuri tak memiliki integritas dan nilai-nilai yang telah ditanamkan oleh KPK.
"Kalau ditanya kenapa hal itu (pemerasan) bisa terjadi, ya pertama karena memang sebenarnya dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Makanya kan kita waktu itu sudah kirim surat ke DPR sebaiknya tidak dipilih. Namun tetap terpilih," kata Saut Situmorang.
Saut juga mengatakan, Firli Bahuri tidak memiliki integritas, terlebih saat dulu Firli Bahuri pernah bekerja di KPK, dia pernah melakukan kesalahan etik.
"Integritas dia waktu di KPK dulu kan sudah bermasalah, makanya diperiksa, diadili lalu dia keluar. Kode etiknya tidak berlaku karena dia sudah mundur dan balik ke Kepolisian," kata Saut.
Saut mengatakan, kerusakan citra KPK berada pada kombinasi antara pelemahan sistem dan integritas pegawai, khususnya pimpinan KPK. Saut Situmorang juga mengungkapkan rekam jejak Firli Bahuri selama di KPK. Ia mengatakan banyak kasus aneh setelah Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK, misalnya bertemu pimpinan partai, hingga kasus pemberhentian 57 anggota KPK.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan momentum yang pas untuk melakukan pembenahan internal KPK.
"Ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor antikorupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait anti-korupsi," kata Praswad.
Wakil Sekretaris Jenderal FITRA Ervyn Kaffah mengatakan, ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan tanda runtuhnya kredibilitas KPK.
"Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sebenarnya hanya merupakan bagian akhir atau titik kulminasi runtuhnya kredibilitas KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi, yang prosesnya telah berjalan beberapa tahun terakhir," kata Ervyn Kaffah melalui rilis tertulis pada Kamis, 23 November 2023.
Ervyn juga mengatakan, kredibilitas KPK telah keropos saat ada pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang KPK yang menyebabkan telah jauh dari visi awal KPK.
"Mengeroposnya krebilitas KPK telah diawali dengan keberhasilan sejumlah kelompok untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK pada tahun 2017 silam, yang berakibat KPK berada di bawah kendali eksekutif dan kelompok politik tertentu. Jauh berbeda dengan visi awal KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi," katanya.
Ervyn juga mengatakan pelaksanaan tugas KPK selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa KPK telah menjadi proxy atau alat politik kelompok tertentu, untuk menekan kelompok lain yang memiliki kepentingan berbeda atau mengancam kepentingannya.
"Penguatan KPK harus ditempatkan dalam kerangka pengembalian KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi di Tanah Air sebagaimana visi awal saat pembentukan KPK tahun 2003," katanya.
Sementara itu, komisioner KPK Nawawi Pomolango dijadwalkan untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.
“Agenda Pengucapan Sumpah atau Janji Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK akan dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan pada Ahad malam, 26 November 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Penetapan tersebut berbarengan dengan penandatanganan Keputusan Presiden atau Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK