Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produk Gagal hingga Runtuhnya Kredibilitas KPK di Tangan Firli Bahuri

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan agar Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mundur dari jabatannya semakin deras. Ini setelah dia menjadi tersangka pemerasan dan diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK.

Mantan komisioner KPK Saut Situmorang menganggap Firli Bahuri merupakan produk gagal dari Revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan KPK itu sendiri. Ia mengatakan, terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tak memenuhi syarat dan mengabaikan nilai-nilai yang telah ditanam selama 16 tahun lebih di KPK.

"Lebih dari 16 atau 20 tahun untuk menanamkan nilai-nilai yang ada di KPK, nilai-nilai di sana itu mengutamakan kejujuran dan 8 nilai lainnya selama empat periode," kata Saut Situmorang kepada Tempo, Sabtu, 25 November 2023.

Saut Situmorang mengatakan, Firli Bahuri pada dasarnya tidak pernah memenuhi syarat sebagai calon Pimpinan KPK. Sebab, Firli Bahuri tak memiliki integritas dan nilai-nilai yang telah ditanamkan oleh KPK.

"Kalau ditanya kenapa hal itu (pemerasan) bisa terjadi, ya pertama karena memang sebenarnya dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Makanya kan kita waktu itu sudah kirim surat ke DPR sebaiknya tidak dipilih. Namun tetap terpilih," kata Saut Situmorang.

Saut juga mengatakan, Firli Bahuri tidak memiliki integritas, terlebih saat dulu Firli Bahuri pernah bekerja di KPK, dia pernah melakukan kesalahan etik.

"Integritas dia waktu di KPK dulu kan sudah bermasalah, makanya diperiksa, diadili lalu dia keluar. Kode etiknya tidak berlaku karena dia sudah mundur dan balik ke Kepolisian," kata Saut.

Saut mengatakan, kerusakan citra KPK berada pada kombinasi antara pelemahan sistem dan integritas pegawai, khususnya pimpinan KPK. Saut Situmorang juga mengungkapkan rekam jejak Firli Bahuri selama di KPK. Ia mengatakan banyak kasus aneh setelah Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK, misalnya bertemu pimpinan partai, hingga kasus pemberhentian 57 anggota KPK.

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan momentum yang pas untuk melakukan pembenahan internal KPK.

"Ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor antikorupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait anti-korupsi," kata Praswad.

Wakil Sekretaris Jenderal FITRA Ervyn Kaffah mengatakan, ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan tanda runtuhnya kredibilitas KPK.

"Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sebenarnya hanya merupakan bagian akhir atau titik kulminasi runtuhnya kredibilitas KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi, yang prosesnya telah berjalan beberapa tahun terakhir," kata Ervyn Kaffah melalui rilis tertulis pada Kamis, 23 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ervyn juga mengatakan, kredibilitas KPK telah keropos saat ada pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang KPK yang menyebabkan telah jauh dari visi awal KPK.

"Mengeroposnya krebilitas KPK telah diawali dengan keberhasilan sejumlah kelompok untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK pada tahun 2017 silam, yang berakibat KPK berada di bawah kendali eksekutif dan kelompok politik tertentu. Jauh berbeda dengan visi awal KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi," katanya.

Ervyn juga mengatakan pelaksanaan tugas KPK selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa KPK telah menjadi proxy atau alat politik kelompok tertentu, untuk menekan kelompok lain yang memiliki kepentingan berbeda atau mengancam kepentingannya. 

"Penguatan KPK harus ditempatkan dalam kerangka pengembalian KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi di Tanah Air sebagaimana visi awal saat pembentukan KPK tahun 2003," katanya.

Sementara itu, komisioner KPK Nawawi Pomolango dijadwalkan untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.

“Agenda Pengucapan Sumpah atau Janji Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK akan dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan pada Ahad malam, 26 November 2023.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Penetapan tersebut berbarengan dengan penandatanganan Keputusan Presiden atau Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.