Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Ujung Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo tanpa Supervisi KPK

image-gnews
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Merah Putih pada Jumat, 17 November 2023. Mereka membahas rencana supervisi perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi sebelumnya diajukan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pada 11 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan supervisi juga dikirimkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK sebagai transparansi kepolisian dalam penyidikan.

Rapat dengar pendapat tersebut selesai sebelum pukul 12.00. Hasilnya justru disepakati tidak perlu dilakukan supervisi bersama KPK.

"Sampai saat ini kendala maupun hambatan yang berarti belum kami temukan selama proses penyidikan berlangsung. Dalam perjalanan sidik ini kami juga sudah banyak bekerja sama, sudah banyak didukung teman-teman di KPK," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023.

Keputusannya adalah Polda Metro Jaya dan KPK menyepakati optimalisasi fungsi koordinasi. Menurut Ade, penyidik kepolisian dan KPK akan saling bertukar informasi dan memberi bantuan.

Namun, penyidikan kasus ini tidak melibatkan KPK secara langsung. Perkara tetap diproses oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Supervisi diajukan karena perkara ini memunculkan nama Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga terlibat pemerasan terhadap Syahrul. Saat ini, Syahrul pun sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dengan atau Tanpa Supervisi Proses Berlanjut

Ade Safri Simanjuntak menyatakan diterima atau tidaknya supervisi tidak mempengaruhi proses penyidikan. "Sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono tetap mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang mengajukan supervisi. Namun, menurut dia, KPK hanya cukup koordinasi saja dalam perkara ini.

"Makanya kami optimalkan dalam taraf koordinasi. Kalau dalam taraf koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tak ada kendala sama sekali," ucap Yudiawan.

Sejak perkara naik tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, hingga kini polisi sudah memeriksa hampir 100 orang. Berbagai barang bukti disita dan diperiksa untuk menjadi petunjuk sebelum menentukan orang seseorang sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo sebagai pelapor dugaan pemerasan ini juga telah diperiksa penyidik kepolisian. Begitu juga dengan Firli Bahuri yang sudah dua kali diperiksa di Markas Besar Polri.

Setelah pemeriksaan terakhir pada Kamis lalu, Ketua KPK tersebut menghindari wartawan yang mengejar konfirmasinya soal kasus ini. Dia menumpangi sebuah mobil dan duduk di kursi sebelah kanan, tapi menutup wajah dengan tas dan posisi badannya selonjor ke bawah.

Firli Bahuri kemudian mengirimkan keterangan persnya secara tertulis soal bantahan memeras, suap, atau gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo. Dia menyebut penyidik tidak menemukan bukti perkara pemerasan itu saat menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan maupun di Vila Galaxy, Kota Bekasi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," tutur Firli, Jumat, 17 November 2023.

Dia menyebut barang yang disita dari rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 hanya kunci dan gembok gerbang, dompet hitam, dan kunci mobil keyless. Rumah itu sebelumnya digeledah pada 26 Oktober 2023.

Dalam waktu penggeledahan bersamaan, dia menyebut tidak ada yang disita dari rumah di Vila Galaxy, Kota Bekasi. Walau begitu, Firli tetap menghormati kewenangan penyidik dan kooperatif.

"Bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Firli Bahuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu turut membantah pertemuan dengan Syahrul di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46. Namun tidak membantah pernah bertemu Syahrul di sebuah gelanggang olahraga.

Bahkan, kata Firli, ada tuduhan lain bahwa pernah ada pertemuan dia dengan Syahrul di tempat lain. Dia juga merasa tidak pernah ada penerimaan uang melalui ajudan. "Pernah ada banyak yang ngomong ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak," ujarnya.

Perihal bantahan Firli, Syahrul enggan menjelaskan saat setelah diperiksa KPK kemarin. Dia meminta wartawan agar bertanya ke penyidik, karena tangannya sedang diborgol.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti. Namun dia tidak menjelaskan apa saja bukti yang didapat setelah penggeledahan tersebut.

"Jadi terkait materi penyidikan mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar," ucap Ade.

Polisi tengah menelusuri dugaan tindak pidana menurut Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik hingga kini tidak kunjung menerapkan tersangka dalam perkara ini. "Nanti akan kami update berikutnya," kata Ade Safri.

Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Jadi Tersangka Tanpa Tunggu Anev

Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar menilai Polisi sudah bisa menarik kesimpulan di kasus Firli Bahuri apakah ada pemerasan atau tidak dengan menghadirkan 52 saksi dan 8 orang ahli tanpa melakukan analisis dan evaluasi (Anev) lagi.

"Sudah bisa disimpulkan selain ada tindak pidana pemerasan dan sudah jelas siapa pelakunya, sebagaimana dijelaskan oleh saksi pelapor (Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL)," kata Abdul Fickar kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.

Abdul Fickar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Dua alat bukti itu bisa melalui keterangan saksi ditambah dengan surat-surat atau keterangan saksi ditambah keterangan tersangka.

"Polda Metro Jaya sudah meneriksa saksi dan ahli yang cukup, sehingga sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," katanya. Tidak ada batas waktu, yang penting ada dua alat bukti," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar mengatakan hal di atas bisa dilihat dari pemanggilan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya ditambah dengan dipanggilnya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo oleh Dewas KPK.

Pada dasarnya, kata dia, Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati tersangka. "Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan. Datang tidak datang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Cerita Mereka yang Gagal Nonton Piala Dunia U-17 di JIS: Kehabisan Tiket hingga Harga Calo Mahal

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.


Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

2 jam lalu

Pesepak bola timnas Indonesia U-22 Muhammad Ferarri melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Vietnam pada pertandingan babak semifinal SEA Games 2023 di National Olympic Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Sabtu 13 Mei 2023. Timnas Indonesia U-22 lolos ke babak final usai mengalahkan tim sepak bola Vietnam dengan skor 3-2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

6 jam lalu

Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.


KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

11 jam lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.