Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Ujung Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo tanpa Supervisi KPK

image-gnews
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Merah Putih pada Jumat, 17 November 2023. Mereka membahas rencana supervisi perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi sebelumnya diajukan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pada 11 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan supervisi juga dikirimkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK sebagai transparansi kepolisian dalam penyidikan.

Rapat dengar pendapat tersebut selesai sebelum pukul 12.00. Hasilnya justru disepakati tidak perlu dilakukan supervisi bersama KPK.

"Sampai saat ini kendala maupun hambatan yang berarti belum kami temukan selama proses penyidikan berlangsung. Dalam perjalanan sidik ini kami juga sudah banyak bekerja sama, sudah banyak didukung teman-teman di KPK," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023.

Keputusannya adalah Polda Metro Jaya dan KPK menyepakati optimalisasi fungsi koordinasi. Menurut Ade, penyidik kepolisian dan KPK akan saling bertukar informasi dan memberi bantuan.

Namun, penyidikan kasus ini tidak melibatkan KPK secara langsung. Perkara tetap diproses oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Supervisi diajukan karena perkara ini memunculkan nama Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga terlibat pemerasan terhadap Syahrul. Saat ini, Syahrul pun sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dengan atau Tanpa Supervisi Proses Berlanjut

Ade Safri Simanjuntak menyatakan diterima atau tidaknya supervisi tidak mempengaruhi proses penyidikan. "Sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono tetap mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang mengajukan supervisi. Namun, menurut dia, KPK hanya cukup koordinasi saja dalam perkara ini.

"Makanya kami optimalkan dalam taraf koordinasi. Kalau dalam taraf koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tak ada kendala sama sekali," ucap Yudiawan.

Sejak perkara naik tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, hingga kini polisi sudah memeriksa hampir 100 orang. Berbagai barang bukti disita dan diperiksa untuk menjadi petunjuk sebelum menentukan orang seseorang sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo sebagai pelapor dugaan pemerasan ini juga telah diperiksa penyidik kepolisian. Begitu juga dengan Firli Bahuri yang sudah dua kali diperiksa di Markas Besar Polri.

Setelah pemeriksaan terakhir pada Kamis lalu, Ketua KPK tersebut menghindari wartawan yang mengejar konfirmasinya soal kasus ini. Dia menumpangi sebuah mobil dan duduk di kursi sebelah kanan, tapi menutup wajah dengan tas dan posisi badannya selonjor ke bawah.

Firli Bahuri kemudian mengirimkan keterangan persnya secara tertulis soal bantahan memeras, suap, atau gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo. Dia menyebut penyidik tidak menemukan bukti perkara pemerasan itu saat menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan maupun di Vila Galaxy, Kota Bekasi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," tutur Firli, Jumat, 17 November 2023.

Dia menyebut barang yang disita dari rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 hanya kunci dan gembok gerbang, dompet hitam, dan kunci mobil keyless. Rumah itu sebelumnya digeledah pada 26 Oktober 2023.

Dalam waktu penggeledahan bersamaan, dia menyebut tidak ada yang disita dari rumah di Vila Galaxy, Kota Bekasi. Walau begitu, Firli tetap menghormati kewenangan penyidik dan kooperatif.

"Bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Firli Bahuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu turut membantah pertemuan dengan Syahrul di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46. Namun tidak membantah pernah bertemu Syahrul di sebuah gelanggang olahraga.

Bahkan, kata Firli, ada tuduhan lain bahwa pernah ada pertemuan dia dengan Syahrul di tempat lain. Dia juga merasa tidak pernah ada penerimaan uang melalui ajudan. "Pernah ada banyak yang ngomong ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak," ujarnya.

Perihal bantahan Firli, Syahrul enggan menjelaskan saat setelah diperiksa KPK kemarin. Dia meminta wartawan agar bertanya ke penyidik, karena tangannya sedang diborgol.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti. Namun dia tidak menjelaskan apa saja bukti yang didapat setelah penggeledahan tersebut.

"Jadi terkait materi penyidikan mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar," ucap Ade.

Polisi tengah menelusuri dugaan tindak pidana menurut Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik hingga kini tidak kunjung menerapkan tersangka dalam perkara ini. "Nanti akan kami update berikutnya," kata Ade Safri.

Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Jadi Tersangka Tanpa Tunggu Anev

Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar menilai Polisi sudah bisa menarik kesimpulan di kasus Firli Bahuri apakah ada pemerasan atau tidak dengan menghadirkan 52 saksi dan 8 orang ahli tanpa melakukan analisis dan evaluasi (Anev) lagi.

"Sudah bisa disimpulkan selain ada tindak pidana pemerasan dan sudah jelas siapa pelakunya, sebagaimana dijelaskan oleh saksi pelapor (Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL)," kata Abdul Fickar kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.

Abdul Fickar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Dua alat bukti itu bisa melalui keterangan saksi ditambah dengan surat-surat atau keterangan saksi ditambah keterangan tersangka.

"Polda Metro Jaya sudah meneriksa saksi dan ahli yang cukup, sehingga sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," katanya. Tidak ada batas waktu, yang penting ada dua alat bukti," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar mengatakan hal di atas bisa dilihat dari pemanggilan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya ditambah dengan dipanggilnya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo oleh Dewas KPK.

Pada dasarnya, kata dia, Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati tersangka. "Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan. Datang tidak datang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Cerita Mereka yang Gagal Nonton Piala Dunia U-17 di JIS: Kehabisan Tiket hingga Harga Calo Mahal

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

1 jam lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK akan memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sebagai saksi kasus Pj Bupati Sorong pada Kamis 30 November 2023.


Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

2 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo akan kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri hari ini


Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

2 jam lalu

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Muhammad Hatta, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

9 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

13 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

13 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

Anggota Komisi VI DPR RI, Vita Ervina, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

13 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

14 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

15 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.