Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Ujung Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo tanpa Supervisi KPK

image-gnews
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Merah Putih pada Jumat, 17 November 2023. Mereka membahas rencana supervisi perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi sebelumnya diajukan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pada 11 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan supervisi juga dikirimkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK sebagai transparansi kepolisian dalam penyidikan.

Rapat dengar pendapat tersebut selesai sebelum pukul 12.00. Hasilnya justru disepakati tidak perlu dilakukan supervisi bersama KPK.

"Sampai saat ini kendala maupun hambatan yang berarti belum kami temukan selama proses penyidikan berlangsung. Dalam perjalanan sidik ini kami juga sudah banyak bekerja sama, sudah banyak didukung teman-teman di KPK," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023.

Keputusannya adalah Polda Metro Jaya dan KPK menyepakati optimalisasi fungsi koordinasi. Menurut Ade, penyidik kepolisian dan KPK akan saling bertukar informasi dan memberi bantuan.

Namun, penyidikan kasus ini tidak melibatkan KPK secara langsung. Perkara tetap diproses oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Supervisi diajukan karena perkara ini memunculkan nama Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga terlibat pemerasan terhadap Syahrul. Saat ini, Syahrul pun sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dengan atau Tanpa Supervisi Proses Berlanjut

Ade Safri Simanjuntak menyatakan diterima atau tidaknya supervisi tidak mempengaruhi proses penyidikan. "Sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono tetap mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang mengajukan supervisi. Namun, menurut dia, KPK hanya cukup koordinasi saja dalam perkara ini.

"Makanya kami optimalkan dalam taraf koordinasi. Kalau dalam taraf koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tak ada kendala sama sekali," ucap Yudiawan.

Sejak perkara naik tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, hingga kini polisi sudah memeriksa hampir 100 orang. Berbagai barang bukti disita dan diperiksa untuk menjadi petunjuk sebelum menentukan orang seseorang sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo sebagai pelapor dugaan pemerasan ini juga telah diperiksa penyidik kepolisian. Begitu juga dengan Firli Bahuri yang sudah dua kali diperiksa di Markas Besar Polri.

Setelah pemeriksaan terakhir pada Kamis lalu, Ketua KPK tersebut menghindari wartawan yang mengejar konfirmasinya soal kasus ini. Dia menumpangi sebuah mobil dan duduk di kursi sebelah kanan, tapi menutup wajah dengan tas dan posisi badannya selonjor ke bawah.

Firli Bahuri kemudian mengirimkan keterangan persnya secara tertulis soal bantahan memeras, suap, atau gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo. Dia menyebut penyidik tidak menemukan bukti perkara pemerasan itu saat menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan maupun di Vila Galaxy, Kota Bekasi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," tutur Firli, Jumat, 17 November 2023.

Dia menyebut barang yang disita dari rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 hanya kunci dan gembok gerbang, dompet hitam, dan kunci mobil keyless. Rumah itu sebelumnya digeledah pada 26 Oktober 2023.

Dalam waktu penggeledahan bersamaan, dia menyebut tidak ada yang disita dari rumah di Vila Galaxy, Kota Bekasi. Walau begitu, Firli tetap menghormati kewenangan penyidik dan kooperatif.

"Bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Firli Bahuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu turut membantah pertemuan dengan Syahrul di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46. Namun tidak membantah pernah bertemu Syahrul di sebuah gelanggang olahraga.

Bahkan, kata Firli, ada tuduhan lain bahwa pernah ada pertemuan dia dengan Syahrul di tempat lain. Dia juga merasa tidak pernah ada penerimaan uang melalui ajudan. "Pernah ada banyak yang ngomong ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak," ujarnya.

Perihal bantahan Firli, Syahrul enggan menjelaskan saat setelah diperiksa KPK kemarin. Dia meminta wartawan agar bertanya ke penyidik, karena tangannya sedang diborgol.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti. Namun dia tidak menjelaskan apa saja bukti yang didapat setelah penggeledahan tersebut.

"Jadi terkait materi penyidikan mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar," ucap Ade.

Polisi tengah menelusuri dugaan tindak pidana menurut Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik hingga kini tidak kunjung menerapkan tersangka dalam perkara ini. "Nanti akan kami update berikutnya," kata Ade Safri.

Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Jadi Tersangka Tanpa Tunggu Anev

Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar menilai Polisi sudah bisa menarik kesimpulan di kasus Firli Bahuri apakah ada pemerasan atau tidak dengan menghadirkan 52 saksi dan 8 orang ahli tanpa melakukan analisis dan evaluasi (Anev) lagi.

"Sudah bisa disimpulkan selain ada tindak pidana pemerasan dan sudah jelas siapa pelakunya, sebagaimana dijelaskan oleh saksi pelapor (Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL)," kata Abdul Fickar kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.

Abdul Fickar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Dua alat bukti itu bisa melalui keterangan saksi ditambah dengan surat-surat atau keterangan saksi ditambah keterangan tersangka.

"Polda Metro Jaya sudah meneriksa saksi dan ahli yang cukup, sehingga sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," katanya. Tidak ada batas waktu, yang penting ada dua alat bukti," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar mengatakan hal di atas bisa dilihat dari pemanggilan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya ditambah dengan dipanggilnya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo oleh Dewas KPK.

Pada dasarnya, kata dia, Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati tersangka. "Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan. Datang tidak datang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Cerita Mereka yang Gagal Nonton Piala Dunia U-17 di JIS: Kehabisan Tiket hingga Harga Calo Mahal

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

KPK telah memeriksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Telkom.


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

13 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

14 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.


Geledah Beberapa Lokasi di Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang

14 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
Geledah Beberapa Lokasi di Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Ini daftar barang yang disita KPK usai menggeledah sejumlah lokasi di Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,


Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

17 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

17 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara

18 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara

KPK telah memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

19 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Diperiksa di Kasus Korupsi Telkom, Menteri Sakti Wahyu Trenggono: Saya Harus Membantu KPK

20 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT Telkom Group dengan PT Telemedia Onyx Pratama yang dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa di Kasus Korupsi Telkom, Menteri Sakti Wahyu Trenggono: Saya Harus Membantu KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom.