TEMPO.CO, Jakarta - Razia emisi kendaraan bermotor yang disertai denda maksimal pada September hingga Oktober 2023 sempat dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, sebelum memulainya kembali per 1 November lalu. Denda maksimal untuk pelanggaran emisi itu biasa disebut sebagai tilang emisi.
Saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyangkal razia berupa uji emisi, dan tilang untuk pelanggarnya, tersebut dihentikan. Menurutnya, yang terjadi adalah penundaan. Terbukti dengan digelarnya kembali 1 November lalu.
Asep berdalih, selama fase penundaan tersebut Dinas Lingkungan Hidup DKI ingin memberikan jeda kepada pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk melakukan uji emisi.
Tapi, baru juga sehari digelar dengan antusias, razia untuk pengendalian polusi udara dengan cara mendorong pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik itu kembali goyah.
Gara-garanya, lagi-lagi kepolisian yang mundur dari pemberian tilang kepada para pelanggar. Kalau September lalu meragukan efektivitas razia emisi kendaraan bermotor untuk pengendalian polusi udara, terkini polisi mengedepankan keluhan para pengendara.
Begitulah terjadi, mulai 2 November lalu, dan rencananya hingga akhir tahun nanti, razia emisi kembali tanpa tilang emisi. Kepada para pelanggar hanya diberikan imbauan.
Padahal Asep pernah berujar jika sanksi tilang membuat masyarakat lebih waspada dan patuh untuk uji emisi kendaraannya. Dia khawatir, tanpa tilang, kewaspadaan dan kepatuhan itu bakal mengendur. “Memang agak sulitnya itu masyarakat baru mau melakukan uji emisi kalau ada sanksinya," kata dia.
Survei persepsi publik oleh Viral Strategies menebalkan kekhawatiran itu. Viral Strategies memiliki nota kesepahaman bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk membuat survei pre dan post tentang kebijakan kepatuhan emisi gas buang kendaraan atau uji emisi ini.
Survei post kebijakan baru akan dilaksanakan pertengahan November ini. Tapi, dari survei pre yang sudah dikerjakan, Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir mengungkapkan, dengan hanya imbauan, kepolisian harus bisa mengimbanginya dengan diskursus yang masif kepada publik.
“Terlalu dini kalau kita simpulkan ‘imbauan’ saat ini mengubah perilaku publik (untuk melakukan uji emisi),” ujar Imelda lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 10 November 2023.
Imelda menerangkan, responden merupakan masyarakat dari kalangan atas yang memiliki karakteristik perjalanan tinggi di wilayah Jabodetabek. Idealnya, kata Imelda, mereka sudah memahami manfaat dan pentingnya kepatuhan standar gas buang kendaraan.
Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Namun, yang juga didapati dari pre survei adalah anggapan bahwa kendaraan bermotor bukan sumber emisi terbesar, termasuk juga kendaraan roda dua. "Dan bahwa responden melihat tilang uji emisi hanya saat kondisi polusi memburuk dan bukan karena memang sudah diamanatkan Undang-Undang sejak 2019,” kata Imelda.
Lebih buruk lagi, Juru Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Nasional, Abdul Ghofar, menilai pemerintah telah gagal mengendalikan polusi udara di Jakarta. "Dan karena gagal untuk melakukan pengendalian dari sumber industri dan sumber pembangkit listrik, semua usaha itu dibebankan kepada masyarakat,” kata Ghofar, Jumat 3 November 2023.
Kegagalan itu, kata Ghofar, tercermin pada indeks kualitas udara IQAir di Jakarta yang terus menunjuk kategori Tidak Sehat. Dampaknya, dia menilai wajar sentimen negatif dari publik atas sejumlah kebijakan termasuk uji emisi saat ini.
“Ketika bicara polusi udara warga selalu melihatnya begini, 'apa-apa kita'," kata Ghofar sambil mencontohkan uji emisi untuk mendorong penggunaan angkutan umum. "Masyarakat naik transportasi publik, pejabatnya enggak, kemudian muncul narasi bengkel uji emisi yang tidak merata,” kata dia menambahkan.
Itu, kata dia, diperparah dengan minimnya sosialisasi data sumber-sumber polusi hasil studi yang sudah ada dan pentingnya mengurangi polusi oleh individu. Lalu, juga kebijakan yang tidak konsisten seperti tilang emisi yang bolak-balik dibatalkan. “Jadi bagaimana mau bicara tentang kepatuhan?" kata Ghofar.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Dorong Formulasi Tilang Emisi
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian atas pemberhentian sanksi tilang yang terkini. Evaluasi dari Polda Metro Jaya disebutnya kembali menjadi pertimbangan mereka dalam memberlakukan sanksi tilang.
“Jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang luas lagi, sehingga tetap akan diberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan uji emisi dan kami akan terus melakukan sosialisasi,” kata Ani di Balai Kota DKI pada Jumat, 3 November 2023.
Salah satu pengendara beroda dua tidak terima saat di tilang oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Linkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi dengan tujuan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki serta menciptakan kualitas udara yang lebih baik di ibu kota. TEMPO/Joseph.
Ani pula yang menegaskan tetap akan ada razia emisi hingga akhir 2023 sebagai bentuk sosialisasi. Tujuannya persis sama seperti yang diungkap Asep saat jeda pelaksanaan tilang emisi September lalu, yakni saat pemberlakuan sanksi, sudah cukup banyak masyarakat yang mengerti, memahami, dan sudah melakukan uji emisi.
Sehubungan dengan hal itu, Ani mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk keberlanjutan sanksi tilang emisi. “Kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama dengan beberapa pihak,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, melansir dari laman ujiemisi.jakarta.go.id sudah ada 130.687 kendaraan roda dua dan 1.214.027 roda empat yang diuji per Jumat, 10 November 2023. Sementara itu, Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 17.304.447 kendaraan roda dua dan 4.551.634 roda empat di tahun 2022.
DLH DKI mencatat ada 346 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat, dengan 962 teknisi yang baru disediakan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua ada 119 bengkel dengan 204 teknisi.
Baca artikel seputar razia emisi, uji emisi dan penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Jakarta di sini.